JATIMTIMES - Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan tindakan yang mengarah pada pungutan liar (pungli) dengan tajuk apa pun. Termasuk di dalamnya pungutan bertajuk parkir seperti yang ditemui di beberapa event karnaval di Kota Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab menangani kegiatan parkir pada event resmi yang telah memiliki izin. Sebab, jika event tersebut diselenggarakan dengan resmi, maka ia meyakini bahwa pihak Dishub tentu akan turut dilibatkan, termasuk agar penyelenggaraan parkir menjadi tertib.
Baca Juga : 150 Pemuda Hindu Ikuti Religi Camp di Banyuwangi, Ini Yang Didapatkan
“Kalau event-nya legal, pasti panitia atau pihak kelurahan dan kecamatan koordinasi dengan kami. Kita bantu atur supaya parkirnya tertib dan tidak liar,” jelas Rahmat.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan pelaku pungutan liar (pungli) secara langsung.
Pihaknya berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap juru parkir dan masyarakat sekitar agar dapat memahami aturan yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran seperti pungli, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian. Kami di Dishub hanya bisa memberikan pembinaan, bukan penindakan hukum,” ujarnya.
Ke depan, Dishub akan memiliki peran lebih aktif dalam pengawasan melalui ranperda baru yang memungkinkan penerapan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) terhadap pelanggaran tarif parkir.
Masyarakat pun diimbau untuk mentaati ketentuan penyelenggaraan parkir, termasuk dari sisi pengenaan tarif parkir. Salah satunya parkir insidentil yang biasanya kerap ditemui pada gelaran event.
Catatan media ini, beberapa waktu lalu masyarakat sempat menyoroti soal tarif parkir yang dikenakan mencapai Rp 10 ribu. Peristiwa tersebut terjadi pada gelaran sebuah karnaval.
Baca Juga : Pertamina Pastikan Stok dan Distribusi BBM Situbondo Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
Bahkan, masyarakat yang hendak melintas atau akan pulang ke rumahnya disebut harus turut membayar parkir. Hal tersebut banyak disoroti hingga viral di media sosial.
DPRD Kota Malang mengimbau masyarakat agar menaati ketentuan tarif parkir insidentil yang berlaku saat menghadiri berbagai event atau kegiatan di Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir insidentil ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Jika ada pihak yang memungut tarif parkir melebihi angka tersebut, hal itu bisa diduga sebagai pungutan liar (pungli). Ini tentu merugikan masyarakat,” ujar Dito, Selasa (29/7/2025).