free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Sita 30,81 Gram Sabu Hasil Penggerebekan Rumah Pengedar di Wagir

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2025, 08:18

Loading Placeholder
Tersangka berinisial MRA saat diamankan polisi dari hasil penggerebekan peredaran sabu di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pengedar digerebek polisi dengan barang bukti sabu seberat total 30,81 gram. Tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial MRA. Pria 24 tahun itu diringkus polisi saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Rabu (22/7/2025) lalu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Baca Juga : Hasil Riset Bobi Prabowo pada Gelar Doktor FK UB: HSN Efektif sebagai Pencegah Covid-19

Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menyebut, pengungkapan peredaran sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penggerebekan. Berbekal informasi dari masyarakat itulah, Satresnarkoba Polres Malang kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat hendak diedarkan pelaku," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya meliputi alat hisap sabu, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip, hingga satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, ini menjadi bukti adanya sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba," imbuhnya.

Baca Juga : MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Muhammadiyah Malang: Kami Sepakat

Bambang menyebut, jumlah barang bukti sabu yang cukup besar tersebut mengindikasikan adanya jaringan distribusi di wilayah Kabupaten Malang. "Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk bisa membongkar jaringan lainnya. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkasnya.

Barang bukti hasil dari penggerebekan tersebut telah diamankan polisi. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---