JATIMTIMES - Fenomena sound horeg dalam beberapa bulan terakhir menghadirkan banyak kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam konteks tertentu.
Fatwa diharamkannya sound horeg tersebut mendapatkan dukungan dari Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Malang. Apalagi memang pihaknya prihatin terhadap fenomena sound horeg tersebut.
Baca Juga : Elektabilitas PKB di Jatim Disalip Gerindra, Fauzan Fuadi: Perjalanan Masih Panjang
"Tentu dalam hal ini, Muhammadiyah mendukung fatwa MUI, yang mengharamkan sound horeg. Saat ini, yang dibutuhkan adalah kesadaran untuk memahami orang lain," tegas Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, Senin (28/7/2025).
Abdul Haris membeberkan sound bersuara tinggi itu berpotensi menimbulkan banyak mudharat bagi masyarakat. Sehingga lebih baik menghindari adanya sound horeg. Terlebih sound horeg berpotensi menimbulkan kerusakan, ketidaknyamanan, ketidakrukunan dan berbagai mudharat lain di tengah masyarakat.
“Muhammadiyah dasarnya kembali kepada dasar agama dalam menyikapi fenomena ini. Segala hal yang mengganggu pihak lain tentu tidak diperkenankan,” imbuh Abdul Haris.
Realitanya, seringkali masyarakat sulit memahami pihak lain dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada tindakan-tindakan yang justru merugikan sesama.
“Kesadaran tentang hidup berdampingan dengan orang lain yang harus ditingkatkan, dikembangkan. Mari kita tingkatkan kesadaran untuk menghargai orang lain. Itu yang paling penting,” tambah Abdul Haris.
Pihaknya pun menegaskan dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI, sudah jelas dasar hukumnya. Haris menilai, apabila masyarakat bisa saling memahami, maka dapat hidup berdampingan dengan baik. Hal-hal yang berpotensi merugikan orang lain tidak sampai terjadi.
Baca Juga : Survei Parpol di Jatim: Elektabilitas Gerindra Melejit, Salip PKB dan PDIP
“Dengan MUI Jatim yang mengeluarkan fatwa, jadi kami sepakat dengan yang memiliki wewenang tersebut. Sebenarnya hukumnya jelas, artinya hal-hal yang menyakiti orang lain dan merusak itu dilarang,” terang Abdul Haris.
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa terbesar di Indonesia memiliki peranan penting dalam mengedukasi masyarakat. Pemberian edukasi dilakukan secara langsung dalam berbagai kegiatan maupun dalam keseharian di tengah masyarakat.
“Kami di lingkungan masyarakat sudah menyampaikan perihal tersebut, agar tidak ada yang mengganggu ketentraman dan merusak milik orang lain. Itu menjadi nilai yang ditekankan,” tutup Abdul Haris.