JATIMTIMES - Seorang pria asal Kota Malang diringkus polisi karena mencuri ponsel dari dasbor motor di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pencurian itu terjadi pada Rabu 25 Juni 2025 dan terekam CCTV hingga sempat viral di media sosial.
Pelaku yang baru saja diringkus polisi tersebut diketahui berinisial WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : 5 Pejabat Kantongi Rekomendasi Bupati Sanusi untuk Daftar Seleksi Sekda, Ada Budiar hingga Made Arya
Dalam aksinya, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria terlihat mendekati sepeda motor matik yang dikendarai korban.
Pelaku kemudian melihat ke sekeliling untuk memastikan keadaan. Dirasa aman, pelaku langsung mengambil ponsel milik korban yang kemudian bergegas kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Bermodalkan ciri-ciri dari rekaman CCTV itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial WR tersebut. "Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/7/2025) malam ketika sedang memperbaiki sound system," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dalam konfirmasinya, Senin (28/7/2025).
Data kepolisian mengungkapkan, korban pencurian merupakan seorang pensiunan bernama Mardi (61). Kronologi bermula saat korban bersama istrinya sedang membeli es degan di pinggir jalan. Tanpa disadari, ponsel miliknya yang semula diletakkan di dasbor motor raib digondol pelaku.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur HP yang diletakkan di dasbor motor bagian depan. Korban baru menyadari ponselnya hilang usai membayar minuman," kata Bambang.
Aksi pencurian tersebut oleh korban kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai petunjuk utama guna mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga : Viral Video Bhayangkara Adventure di Jalur Bidadari Blitar, Ada Perempuan Berkemben Disawer Peserta Trail
"Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan," jelas Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa ponsel korban yakni Samsung Galaxy A14 5G, helm, motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk sarana mencuri, hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan pencurian.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Bambang.