free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Gasak HP di Dasbor Motor Sempat Viral, Diringkus Polisi saat Perbaiki Sound

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

28 - Jul - 2025, 12:35

Loading Placeholder
Pelaku berinisial WR saat diamankan polisi usai mencuri HP di dasbor motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Juni 2025 lalu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria asal Kota Malang diringkus polisi karena mencuri ponsel dari dasbor motor di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.  Pencurian itu terjadi pada Rabu 25 Juni 2025 dan terekam CCTV hingga sempat viral di media sosial. 

Pelaku yang baru saja diringkus polisi tersebut diketahui berinisial WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : 5 Pejabat Kantongi Rekomendasi Bupati Sanusi untuk Daftar Seleksi Sekda, Ada Budiar hingga Made Arya

Dalam aksinya, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria terlihat mendekati sepeda motor matik yang  dikendarai korban.

Pelaku kemudian melihat ke sekeliling untuk memastikan keadaan. Dirasa aman, pelaku langsung mengambil ponsel milik korban yang kemudian bergegas kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Bermodalkan ciri-ciri dari rekaman CCTV itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial WR tersebut. "Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/7/2025) malam ketika sedang memperbaiki sound system," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dalam konfirmasinya, Senin (28/7/2025).

Data kepolisian mengungkapkan, korban pencurian merupakan seorang pensiunan bernama Mardi (61). Kronologi bermula saat korban bersama istrinya sedang membeli es degan di pinggir jalan. Tanpa disadari, ponsel miliknya yang semula diletakkan di dasbor motor raib digondol pelaku.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur HP yang diletakkan di dasbor motor bagian depan. Korban baru menyadari ponselnya hilang usai membayar minuman," kata Bambang.

Aksi pencurian tersebut oleh korban kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai petunjuk utama guna mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga : Viral Video Bhayangkara Adventure di Jalur Bidadari Blitar, Ada Perempuan Berkemben Disawer Peserta Trail

"Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan," jelas Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa ponsel korban yakni Samsung Galaxy A14 5G, helm, motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk sarana mencuri, hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan pencurian.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Bambang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---