JATIMTIMES - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Baca Juga : Maling Motor Asal Surabaya Dilumpuhkan, Beraksi di 29 TKP
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto juga dibebankan membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Baca Juga : Tersangka Pembunuhan PSK di Losmen Windu: Tak Berniat Membunuh
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair. Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.