JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Pelaku yang baru saja diringkus polisi tersebut berinisial IA asal Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 20,41 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dibungkus aluminium foil dengan beragam warna," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi disela agenda penyelidikan, Selasa (22/7/2025) malam.
Baca Juga : Kopdes Merah Putih Diresmikan, Andalan Baru Wujudkan Ekonomi Gotong Royong Desa di Tulungagung
Penggerebekan terhadap pemuda 28 tahun tersebut berlangsung pada Jumat (18/7/2025) malam. Pelaku digerebek polisi saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Petugas mengamankan total 20,41 gram sabu dari berbagai poket. Diduga pelaku hendak mengedarkan dalam jumlah kecil ke pembeli," ujar Bambang.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan belasan poket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan aluminium foil warna merah, ungu, hingga cokelat. Belasan poket itulah yang kemudian oleh pelaku dibagi menjadi beberapa bagian yang hendak diedarkan melalui poket berukuran kecil.
"Sejumlah barang bukti sabu tersebut juga ada yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, serta ada juga yang dibungkus menggunakan kertas aluminium foil warna-warni," imbuhnya.
Sementara itu, dari lokasi penggerebekan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain 500 plastik klip kosong, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga catatan rekap transaksi sabu.
Baca Juga : Tak Cukup Satu Pelaku, Kasus Pemalsuan Merek Pioneer CNC Bisa Seret Tersangka Lain
Polisi juga menemukan satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku saat bertransaksi sabu. "Pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut sudah kami bawa ke Polres Malang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Kasus ini masih kami dalami. Kami akan periksa saksi-saksi termasuk berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terhubung dengan jaringan yang lebih luas," pungkas Bambang.