free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tak Hanya Masyarakat Umum, Polisi di Malang Turut Jadi Sasaran Pemeriksaan Operasi Patuh Semeru

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jul - 2025, 20:36

Loading Placeholder
Serangkaian agenda saat Polres Malang melakukan pengecekan kelengkapan surat berkendara meliputi SIM hingga STNK kepada para anggotanya saat berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025 pada Selasa (22/7/2025). (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 tidak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga turut mengawasi kedisiplinan internal kepolisian Polres Malang. Selasa (22 Juli 2025), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara terhadap seluruh anggota Polri di Polres Malang.

Pemeriksaan internal tersebut menyasar sejumlah petugas kepolisian di Pos Kepanjen, Samsat Talangagung, Pos Karanglo, hingga Polres Malang. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Malang tersebut meliputi kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga : Persik Kediri Optimis Hadapi Musim Baru 

Selain kelengkapan surat berkendara, Satlantas Polres Malang juga turut melakukan pengecekan kelayakan kendaraan pribadi yang digunakan oleh personel kepolisian. Yakni yang ada di lingkungan Polres Malang maupun polsek jajaran.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Alif menjelaskan, pemeriksaan internal tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan teladan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

"Sebelum kami menegakkan aturan di jalan raya, kami pastikan dulu personel Polri tertib dan patuh terhadap peraturan yang sama. Jangan sampai masyarakat disuruh patuh, tapi anggotanya justru melanggar,” tegas Chelvin.

Sementara itu, salah satu pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dan mendadak tersebut juga turut diselenggarakan di halaman Polres Malang. "Kami tidak hanya mengecek kelengkapan dokumen, tapi juga kondisi kendaraan, seperti lampu utama, spion, hingga ban," bebernya.

Chelvin menyebut, pemeriksaan pada internal Polri tersebut bakal berlangsung secara berkelanjutan. Nantinya, bila ada anggota Polri yang kedapatan tidak membawa SIM atau STNK akan langsung diberikan teguran serta pembinaan.

"Langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan pengawasan internal,” imbuh Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Chelvin menambahkan, pemeriksaan dan pengecekan yang telah diselenggarakan tersebut menjadi bagian dari strategi preemtif dan preventif dalam Operasi Patuh Semeru 2025. Tujuannya ialah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Bantuan Pangan Juni–Juli Disalurkan: Wali Kota Blitar Pastikan Tak Ada Warga Lapar

"Dengan memberi contoh, diharapkan citra kepolisian sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas semakin kuat di mata publik," ujarnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 berlangsung selama dua pekan dan dilaksanakan serentak oleh seluruh polres jajaran di Polda Jawa Timur. Yakni mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Pada pelaksanaannya, Operasi Patuh Semeru 2025 lebih mengedepankan pada penindakan pelanggaran kasat mata. Antara lain meliputi pengendara tanpa helm, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, hingga pengemudi di bawah umur.

Polres Malang sebelumnya juga aktif melakukan edukasi ke sekolah-sekolah hingga memasang papan peringatan di titik rawan kecelakaan. Sedangkan hari ini, Selasa (22/7/2025), serangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 dilaksanakan dengan pengecekan dan pemeriksaan terhadap anggota internal Polres Malang.

"Pemeriksaan internal ini melengkapi upaya menyeluruh yang dilakukan dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dalam mewujudkan keselamatan," pungkas Chelvin.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---