JATIMTIMES - Kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kian memanas. Setelah penangkapan Direktur Syaiful Adhim (34), sorotan hukum berpotensi mengarah pada sejumlah pihak.
Terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi, distribusi hingga promosi mesin CNC ilegal. Pemilik sah Pioneer CNC Indonesia, Freddy Nasution (35) mengaku tak akan berhenti pada penangkapan Syaiful Adhim saja.
Baca Juga : Warga Situbondo Berniat Tagih Utang Berujung Masuk Penjara, Kuasa Hukum MD Ajukan Penangguhan Penahanan
Artinya, dalam hal ini seluruh pihak yang membantu Syaiful Adhim dalam praktik kotornya itu akan dimintai pertangungjawaban secara hukum. Mulai teknisi, operator produksi, bagian pemasaran, bahkan hingga distributor.
"Saya tahu siapa saja mereka. Jika tidak ada itikad baik untuk mengakui kesalahan, maka mereka juga akan saya seret ke pengadilan,” jelas Freddy.
Sebagai informasi, gudang ilegal yang menjadi lokasi barang palsu tersebut telah digerebek oleh Satreskrim Polres Malang, dengan menyeret Syaiful Adhim untuk ditahan kepolisian. Freddy mengaku, penangkapan Syaiful Adhim hanya sebagai permulaan.
Ia pun memberi kesempatan terakhir bagi pihak-pihak terkait untuk meminta maaf dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak, mereka berisiko dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

Yakni dituntut sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya seperti pelaku utama.
Baca Juga : GIIAS 2025 Resmi Digelar, Deretan Mobil Baru Siap Meluncur! Ini Daftarnya
Sementara itu, kuasa hukum Freddy Nasution Didik Lestariyono, memperingatkan bahwa keterlibatan seluruh pihak dalam kegiatan produksi dan distribusi barang palsu bukanlah pelanggaran ringan.
"Hukum tidak membedakan pelaku utama dan pembantu dalam kejahatan ini. Semua bisa dikenakan sanksi pidana yang tegas,” tuturnya.
Bagi Freddy, perjuangan ini bukan semata urusan bisnis. Ini adalah soal kehormatan dan keadilan. Dan ia berjanji akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.