free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Miras di Lingkungan Pemukiman, Pria Asal Kotakan Situbondo Masuk Bui

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jul - 2025, 19:34

Loading Placeholder
Polsek Panji saat melakukan penggrebekan Penjual Miras di Perumahan Ayuban, Ardirejo, Situbondo, Minggu (20/07/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sebuah rumah kontrakan menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Perumahan Ayuban, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo. Pada Minggu (20 Juli 2025), polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 40 botol arak siap edar.

Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga melaporkan bahwa rumah tersebut kerap didatangi oleh orang asing pada malam hari, yang dicurigai sebagai pembeli miras.

Baca Juga : Bocah Pekalongan Meninggal Usai Digigit Ular Weling, Kenali Bahaya dan Cara Pertolongan Pertamanya

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa rumah kontrakan itu dihuni oleh Ferdi Adre Sugianto, warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

"Iya, benar. Kami berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 40 botol dari tangan saudara F. Ini hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat," ujar AKP Nanang kepada JatimTIMES.

Menurut AKP Nanang, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya mengarah ke salah satu warga berinisial F. Saat kami geledah, ditemukan puluhan botol arak yang siap diedarkan,” jelas mantan Kasi Humas Polres Situbondo itu.

Saat digerebek, petugas menemukan puluhan botol arak yang disembunyikan di berbagai sudut rumah kontrakan tersebut. Semua botol kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Panji sebagai barang bukti.

Baca Juga : King Abdi Akui Lalai Promosi Miras, Ivan Gunawan Beri Wejangan

"Seluruh miras langsung kami amankan ke kantor untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Nanang.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa Ferdi ke Mapolsek untuk dilakukan pembinaan. Ferdi diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi melakukan aktivitas serupa di kemudian hari.

“Untuk memberikan efek jera, kami minta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras. Kami juga akan terus memantau aktivitas di lingkungan ini agar tetap kondusif,” pungkas AKP Nanang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---