free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Promosi Miras di Instagram, King Abdi Dipanggil Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

18 - Jul - 2025, 13:37

Loading Placeholder
King Abdi saat mendatangi Polresta Malang, Jumat (18/7/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota memanggil konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi atas konten promosinya dalam pembukaan toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, Jumat (18/7/2025). King Abdi pun datang memenuhi panggilan penyidik.

King Abdi datang bersama asistennya pada pukul 10.00 WIB langsung masuk ke dalam ruangan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia datang dengan penampilan yang rapi, menggunakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang hitam.

Baca Juga : Kupas Strategi Kampus Atasi Kekerasan Seksual, Vinda Maya Setianingrum Raih Doktor Ilmu Komunikasi

Dengan gaya rambut yang rapi, saat disapa para awak media, King Abdi berbalik menyapa dengan santun dan ramah. “Pagi,” ucap King Abdi sambil meletakkan tangannya di dada kiri.

King Abdi rupanya tampak santai menghadapi permasalahannya tersebut. Sementara itu Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan kedatangan King Abdi untuk untuk memberika klarifikasinya terkait konten miras yang sempat diunggahnya di Instagram.

“Hari ini penyidik Satreskrim meminta keterangan klarifikasi terhadap King Abdi terkait dengan konten salah satu toko miras yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru,” ujar Yudi.

Hingga saat ini proses klarifikasi masih berlangsung di dalam ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota. Rencananya jebolan Master Chef tersebut bakal memberikan statemen kepada awak media usai proses klarifikasi selesai.

“Dan rencananya setelah klarifikasi selesai King Abdi akan memberikan statemen secara langsung,” tegas Yudi.

Baca Juga : Marak Beras Oplosan, Komisi B DPRD Jatim Imbau Masyarakat Lebih Selektif 

Untuk diketahui, kasus ini terjadi imbas dari viralnya video promosi miras pada beberapa hari yang lalu. Pasca hal tersebut kini toko miras ditutup.

Rencananya pemilik Toko Sari Jaya 25 resmi dipanggil oleh Satpol PP Kota Malang di markas Satpol PP Kota Malang, pada Jum'at (18/7/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran aturan dalam promosi penjualan miras yang memicu kontroversi di masyarakat.

Pihak Pemkot Malang juga sudah memastikan bahwa toko tersebut kini tutup dan tak beroperasi. Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTPSP Kota Malang memastikan bahwa toko miras itu juga belum mengantongi izin.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---