free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Kejari Batu Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti dari 65 Perkara Pidana hingga Juli 2025

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Jul - 2025, 16:31

Loading Placeholder
Puluhan ribu barang bukti pidana umum dan narkotika dimusnahkan di TPA Tlekung Kota Batu. (Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Puluhan ribu barang bukti tindak pidana umum (Pidum) berbagai jenis dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Junrejo, Kota Batu, Kamis (17/7/2025). Barang bukti itu adalah sitaan dari 65 perkara Pidum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu hingga bulan Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menyampaikan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan didapat dari periode bulan November 2024 sampai Juli 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Baca Juga : Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Diperiksa KPK, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

"Pemusnahan barang bukti berupa 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu," rinci Januar pada JatimTIMES.

Pemusnahan itu dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo beserta jajaran. Dihadiri pimpinan BNN Batu, Sat Reskrim Polres Batu, Dinas Kesehatan, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

Januar menerangkan, pemusnahan sudah menjadi kewajiban jaksa berdasarkan pasal 270 KUHP yaitu untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah.

Yang mana, Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di bidang tindak pidana umum yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan.

"Adapun barang bukti ini terdiri dari 65 perkara yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mana kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan tranpabilitas penganganan perkara," tambahnya.

Baca Juga : Adminduk Tanpa Ribet: Sidang Keliling Jadi Inovasi Kolaboratif Dispendukcapil dan PN Blitar

Sedangkan untuk perkara narkotika, sambungnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

"Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," imbuh Januar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---