JATIMTIMES - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Malang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan pantauan JatimTIMES.com, terdapat beberapa kepala desa yang memasuki ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK RI. Beberapa di antaranya Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading M. Kholili dan Kepala Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen Supriyono.
Baca Juga : Batas Akhir Pencairan BSU 2025: Menaker Minta Proses Dipercepat, Cek Jadwal dan Cara Penerimaannya
Saat ditemui awak media, Kepala Desa Simojayan Muhammad Kholili mengaku, dirinya mendapatkan panggilan KPK RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas Pemprov Jatim di Ruangan Satreskrim Polres Malang.
"Saya Kepala Desa Simojayan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan (kasus korupsi pengelolaan dana hibah) pokmas," ujar Kholili kepada JatimTIMES.com sambil menunjukkan surat panggilan sebagai saksi, Kamis (17/7/2025).
Pihaknya mengaku, untuk di Desa Simojayan ada dua yang diperiksa. Yakni perwakilan pokmas yang telah diperiksa di Mapolresta Malang Kota dan dirinya di Mapolres Malang yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025).
Sedangkan ketika disinggung berapa jumlah orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas Pemprov Jatim di Mapolres Malang, Kholili mengaku tidak mengetahui pasti.
"Banyak mungkin, tetapi untuk kepastiannya saya nggak tahu berapa. Yang penting saya diminta untuk saksi, saya hadir. Saya (diperiksa) sebagai saksi terkait tersangka Pak Kusnadi," kata Kholili.
Pihaknya mengatakan, bahwa di Desa Simojayan menerima dana hibah untuk pokmas di akhir tahun 2023 sekitar Rp 150 juta. Di mana dana hibah tersebut diterima dan dipergunakan untuk pembangunan jalan desa.
"Kami (terima) dari dewan provinsi jumlahnya Rp 150 juta atau sampai Rp 200 juta, itu di tahun 2023," tutur Kholili.

Sementara itu, Kepala Desa Gedogkulon Supriyono mengaku, bahwa dirinya dipanggil ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK RI sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas Pemprov Jatim.
Baca Juga : Buka Jatim Specialty Coffe, Bupati Fawait: Jember Surga Kopi Indonesia
"Saya Kades Gedogkulon dipanggil terkait (kasus korupsi) dana hibah. Iya (yang memanggil dari pihak KPK)," ujar Supriyono.
Pihaknya mengaku, di Desa Gedogkulon terdapat satu pokmas yang menerima dana hibah. Di mana dana hibah tersebut berjumlah Rp 135 juta yang digunakan untuk pembangunan rabat beton jalan usaha tani di Desa Gedogkulon. Supriyono juga mengaku, dirinya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
"Rp 135 juta untuk satu pokmas. Permohonan pokmas itu untuk rabat beton jalan usaha tani yang diberikan satu kali termin. Di awal atau akhir tahun 2023, saya lupa. Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka Pak Kusnadi," pungkas Supriyono.