free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Promosi Toko Miras dari King Abdi, Satpol PP Malang Panggil Pemilik

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jul - 2025, 14:16

Loading Placeholder
Toko Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta yang nampak tutup dengan papan ucapan yang tertumpuk pada Kamis (17/7/2025) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Imbas dari viralnya video promosi minuman keras (miras) oleh influencer King Abdi, pemilik Toko Sari Jaya 25 resmi dipanggil oleh Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran aturan dalam promosi penjualan miras yang memicu kontroversi di masyarakat.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut bahwa surat panggilan telah dikirimkan langsung kepada pengelola toko. Dijadwalkan, pemilik toko miras tersebut akan hadir pada Jum'at (18/7/2025), di markas Satpol PP Kota Malang.

Baca Juga : Didapuk jadi Ketua Komwil IV Apeksi, Wahyu Hidayat Siap Selaraskan Program di Kota Malang

“Pada hari Rabu, kami sudah sampaikan surat panggilan resmi kepada pengelola Toko Sari Jaya. Mereka kami minta hadir di Mako Satpol PP hari Jum'at (18/7/2025),” tegas Heru saat dikonfirmasi Kamis (17/7/2025).

Surat panggilan tersebut merupakan langkah awal proses penegakan hukum menyusul dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Seperti diketahui, sejak Selasa (15/7/2025) malam, Satpol PP mulai melakukan pemantauan langsung terhadap Toko Sari Jaya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Hasilnya, toko tersebut sudah tidak beroperasi dan papan nama promosinya terlihat diturunkan.

“Sudah mulai hari Selasa malam, toko sudah tutup dan papan nama ucapan ditumpuk atau diringkes,” ujar Heru.

Pemantauan dilanjutkan keesokan harinya, Rabu (16/7/2025), sejak pagi hingga malam hari, dan kondisi toko masih tutup. Bahkan, ketika wartawan media ini melihat ke lokasi pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, toko terlihat masih tutup dan papan nama masih tertumpuk didepannya. 

“Hari Rabu kami pantau penuh, toko tetap tidak buka,” imbuhnya. 

Sebelumnya, video berdurasi 2 menit yang diunggah oleh influencer King Abdi sempat viral di media sosial karena mempromosikan miras dengan narasi provokatif: “Arek enom kok ngombe es teh, arek enom ngombe alkohol,” kata King Abdi dalam video tersebut. 

Baca Juga : Surati Toko Minol Sari Jaya 25, Satpol PP: Jika Tak Berizin Kami Segel

Meskipun video tersebut sudah dihapus dari media sosial, cuplikannya masih beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan telah menuai banyak kritik dari DPRD Kota Malang karena dianggap melanggar etika serta aturan.

Pemanggilan ini merupakan bentuk langkah serius Pemkot Malang melalui Satpol PP untuk menegakkan aturan. Serta memastikan promosi miras tidak dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan batasan usia, edukasi bahaya alkohol, dan norma lokal.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran berat, bukan tidak mungkin tindakan lanjut akan diambil, termasuk sanksi administratif hingga kemungkinan penutupan permanen toko.

Pemanggilan pengelola Toko Sari Jaya oleh Satpol PP Kota Malang pada Jum'at (18/7/2025) menjadi sorotan publik. Proses klarifikasi ini menjadi penentu apakah akan ada sanksi tegas atas promosi miras yang dinilai mencederai aturan dan moral publik di Kota Malang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---