JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, naik penyidikan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Gresik belum menetapkan tersangka. Pasalnya, saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Baca Juga : Hasil Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Kota Malang, Ditemukan Penyakit Kulit
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menjelaskan, dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Manyar berasal dari anggaran Pemprov Jatim pada tahun 2019.
Saat itu, pengurus pondok mengajukan proposal pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta. Namun, setelah anggaran cair, dana hibah digunakan oknum pengurus membeli aset tanah untuk pribadi.
"Jadi, pembangunannya tidak ada. Laporan yang disampaikan juga 100 persen fiktif. Kami menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk mengetahui kerugian negara," ujar Nana Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Gresik, Rabu 16 Juli 2025.
Baca Juga : Waspada Peredaran Beras Oplosan, Diskumperindag dan Polres Batu Pantau Pasar hingga Distributor
Dalam perjalanan kasus tersebut, setidaknya ada 27 saksi yang sudah diminta keterangan. Terdiri dari pengurus yayasan, pemprov, pihak ketiga, kepala desa, masyarakat dan santri. "Yang pasti dugaan tersangkanya lebih dari satu," imbuh Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda.