free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polres Situbondo Tangkap Wanita Paruh Baya Residivis Pengedar Pil Trex di Banyuputih

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jul - 2025, 18:41

Loading Placeholder
NWT (52) Wanita Paruh Baya yamg merupakan residivis pengedar narkoba saat diamankan Polres Situbondo beserta sejumlah barang bukti, Rabu (16/07/2025). (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Kali ini, seorang wanita paruh baya berinisial NWT (52), warga Dusun Nyamplung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, berhasil ditangkap karena diduga kuat mengedarkan Pil Trex. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/07/2025) siang di halaman rumah tersangka. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah besar Pil Trex yang sudah dikemas rapi dalam plastik-plastik kecil, siap untuk diedarkan. 

Baca Juga : Polres Malang Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Tekan Kenaikan Pelanggaran Lalu Lintas di Wisata dan Hiburan

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif. Setelah kebenarannya dipastikan, petugas menangkap tersangka yang ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkap Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 910 butir Pil Trex. Rinciannya, satu bungkus plastik besar berisi 850 butir, serta delapan plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir. Selain itu, ditemukan juga dua pak plastik klip kosong, uang tunai Rp136.000, satu dompet merah, satu kantong kresek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo. 

“Dari pola pengemasan dan barang bukti lain, pelaku diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas jual beli Pil Trex. Ini bukan pengedaran skala kecil,” lanjut Lutfi. 

Menurutnya, barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya sistem distribusi yang aktif dan terorganisir. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat di balik kasus ini. 

Tersangka NWT kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Situbondo dan akan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca Juga : Waspada Peredaran Beras Oplosan, Diskumperindag dan Polres Batu Pantau Pasar hingga Distributor

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut cukup berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran okerbaya yang semakin meresahkan masyarakat, terutama generasi muda. Kasat Narkoba AKP Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika dan obat keras ilegal. 

“Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bersih dari penyalahgunaan okerbaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---