free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Seragam Gratis, Kota Malang Mbois

Siswa Sekolah Swasta Bisa Dapat Seragam Gratis, Begini Caranya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

15 - Jul - 2025, 14:41

Loading Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat menyalurkan program seragam gratis.(Foto: Ahmad Amin/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satunya hal tersebut diwujudkan dengan menggulirkan program seragam gratis bagi siswa baru, baik di tingkat SD maupun swasta. 

Tak hanya bagi siswa di sekolah negeri saja, program tersebut juga dapat turut diakses bagi siswa baru yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Dalam hal ini, siswa yang dinilai membutuhkan dapat melakukan pengajuan melalui sekolah masing-masing. 

Baca Juga : DPRD Kota Malang Pastikan Program Seragam Gratis Sejalan dengan Pemerintah Pusat

seragam-gratis-kota-malang-01.jpg

"Silahkan mengajukan apabila sekolah swasta yang memang kita dilihat oleh Dinas Pendidikan perlu diberikan bantuan. Kita akan coba mencukupi," jelas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (15/7/2025). 

Program seragam gratis bagi siswa baru ini baru pertama kali dilakukan di Kota Malang. Sehingga dalam pelaksanaannya, baru dapat dilakukan dengan menyasar para siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan negeri. 

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi mengatakan, pelaksanaan program tersebut tetap diupayakan untuk dapat terakses oleh semua masyarakat. Tidak terkecuali bagi siswa dan siswi yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. 

"Artinya memberikan ruang kepada siswa di sekolah swasta. Jika dipandang ada yang tidak mampu, untuk perlu diberi seragam gratis itu boleh mengajukan atas nama lembaga kepada Dinas Pendidikan," jelas Suryadi. 

Suryadi mengaku bahwa Pemkot Malang juga menyelaraskan program tersebut dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Juga menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar gratis. 

Termasuk di sekolah swasta, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

"Makanya sebenarnya kami juga (sembari) menunggu juklak dan juknisnya. Sehingga nanti yang namanya digratiskan harus mengcover keseluruhan. Ini yang perlu diselaraskan," terangnya. 

Baca Juga : Pengumuman OSN SMA 2025 Dirilis Hari Ini, Cek Nama Pesertanya di Sini

 

Selain itu menurutnya, akses pendidikan harus mampu hadir dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Sehingga, untuk mewujudkannya seharusnya dapat melepaskan status sosial masyarakat. 

"Jadi sudah harus bisa melepaskan status si kaya dan si miskin. Semuanya sama-sama punya hak untuk mendapat akses pendidikan yang berkeadilan," jelasnya. 

Untuk itulah dirinya mendorong agar komitmen tersebut turut dipedomani oleh Pemkot Malang. Sehingga untuk tahun berikutnya, pihaknya akan merancang agar program tersebut secara menyeluruh dapat menyentuh siswa di sekolah swasta. 

"Kita akan lihat pada postur kemampuan keuangan daerah hari ini kan bukan uji coba, tapi pelaksanaan awal, apakah nantinya sudah bisa menyasar sekolah swasta juga," pungkasnya. 

Informasi didapat JatimTIMES, total ada sebanyak 16.500 paket kain untuk seragam yang disediakan oleh Pemkot Malang dalam program ini. Dengan total anggaran yang disiapkan kurang lebih mencapai Rp 6 miliar. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---