JATIMTIMES - Seiring derasnya kasus hukum/dugaan pelanggaran yang datang bertubi-tubi, tentu tidak akan berlebihan jika kondisi ini dikatakan sudah "membumi". Pada faktanya, hal ini tidak hanya memengaruhi bias pada publik, namun juga berpotensi melenyapkan kasus lama yang tak kunjung terselesaikan.
Ya, budaya tumpang tindih kasus ini sering juga disebut fenomena gunung es, kini menjadi cara halus mereka (pelaku pelanggaran) untuk mengaburkan penyelesaian kebenaran, pun ruang keadilan bagi rakyat kecil kian sempit. Banyak kasus besar yang viral, tapi lenyap tanpa kejelasan akhir.
Baca Juga : Sistem Aplikasi Sadewa Desa yang Bakal Diterapkan di Kabupaten Malang Go International
Sebelum pembahasan lebih dalam, lihatlah contohnya yang potensi menjadi fenomena gunung es, yaitu, kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dari yang berwenang. Kemudian serampangan itu muncul dari konflik penolakan warga terhadap kegiatan Survei Seismik 3D oleh PT. KEI.
Fenomena ini nyatanya bergantung pada kondisi media atau ruang publik. Tentu tidak semua media seperti itu, tetapi bagaimana kita melihat fakta? Sungguh akan menemukan kebenaran, keadilan, satu demi satu terungkap jika ruang publik tidak dihipnotis dengan algoritma media, artinya mereka tetap disuguhkan dengan isu kasus yang mengendap di meja hukum.
Di sinilah kita harus menyadari bahwa kasus pelanggaran tidak serta-merta hadir secara kebetulan, tetapi menjadi bagian dari skenario pengalihan. Sistem yang seacam ini/tidak adanya kontinuitas kontrol publik, hanya akan berputar dalam lingkaran yang tak berujung.
Sementara masyarakat mudah beralih perhatian, apalagi jika dibumbui sensasi baru. Karena pada dasarnya mereka penonton, dan tak lebih dari itu. Mereka akan mengkonsumsi hal-hal baru, kemudian mengaburkan setelah timbul isu-isu baru.
Fungsi Media
Lalu di sini fungsi media, menjadi kontrol bagi publik agar kasus pelanggaran hukum yang belum sepenuhnya terungkap dapat ditata, direspon, hingga akhirnya menemukan ujung keadilan itu berada.
Tentu juga tidak lupa dengan peran pers sebagai kontrol sosial, bahkan pilar ke empat demokrasi. Maka dengan fungsi pers ini masyarakat dan pemerintah dapat berkomunikasi dengan dimbangi oleh wartawan sebagai penengahnya.
Baca Juga : Jangan Asal Pilih! Ini Rekomendasi Sepatu Hiking Nyaman Buat Penjelajah Alam
Hukum dan Dorongan
Hukum, mestinya berjalan sebagaimana mestinya: berpijak pada prinsip keadilan. Karenanya, ia merupakan garis marka, menjadi penuntun, bukan penghalang, namun memberi arah. Jika garis itu hilang atau dihapus kekacauan lalu lintas akan tak terkendali.
Selebihnya, hukum juga butuh dorongan bersama, pengawalan dan pengawasan bersama. Sebab hukum mustahil bekerja di ruang yang hampa.
Solusi dan Ajakan
Fenomena gunung es ini tak bisa dianggap wajar. Justru di situlah kecurigaan akan sistem perlu kita bentuk. Apa hukum benar-benar serius, atau hanya menjadi panggung ekspresi bagi kaum pelanggar menari?
Maka sebagai warga, pun korban dari kejahatan itu, jangan puas dengan pemberitaan yang singkat/belum menemukan ujung, karena masih banyak masalah-masalah yang tersembunyi di bawahnya.