free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Opini

Hari Buruh: Sejarah Panjang, Keadilan Yang Masih Ditunggu

Penulis : Nailul Fauziyah - Editor : Redaksi

01 - May - 2026, 07:58

Loading Placeholder
Nailul Fauziyah, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan ilustrasi tentang Hari Buruh (Doc JatimTIMES)

JATIMTIMES - SETIAP 1 Mei, kita kembali memperingati Hari Buruh. Spanduk terbentang, tuntutan disuarakan, dan berbagai janji keadilan kerja kembali digaungkan. Namun, di balik itu semua, ada pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab: sejauh mana keadilan yang diperjuangkan itu telah benar-benar hadir?.

Sejarah mencatat, Hari Buruh lahir dari peristiwa Haymarket Affair di Chicago, sebuah momentum ketika buruh menuntut hak paling dasar: waktu kerja yang manusiawi. Lebih dari satu abad berlalu, sebagian tuntutan itu memang telah diakomodasi. Namun, ketidakadilan tidak benar-benar hilang. Ia hanya berubah bentuk menjadi lebih halus, lebih kompleks, dan sering kali tak mudah dikenali.

1

Ketimpangan yang berpindah wajah

Baca Juga : Khutbah Jumat 1 Mei Hari Buruh: Soal Upah Layak dan Hak Pekerja, Ini Ajaran Islam

Hari ini, persoalan ketenagakerjaan tidak lagi semata soal jam kerja atau upah minimum. Ia menjelma menjadi persoalan yang lebih struktural. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sekitar 59 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal (BPS, 2024). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari rapuhnya perlindungan kerja bagi sebagian besar tenaga kerja kita.

Di sisi lain, mobilitas tenaga kerja global menghadirkan paradoks yang menarik sekaligus problematik. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mencatat bahwa ratusan ribu pekerja Indonesia setiap tahun bekerja di luar negeri, sebagian besar pada sektor domestik dan pekerjaan berupah rendah (BP2MI, 2024). Pada saat yang sama, Indonesia juga menerima lebih dari 180 ribu tenaga kerja asing yang umumnya mengisi posisi profesional dan manajerial (Kementerian Ketenagakerjaan, 2024).

Situasi ini seperti cermin yang memantulkan dua wajah sekaligus: kita mengirim tenaga kerja ke sektor bawah di luar negeri, tetapi menerima tenaga kerja asing untuk posisi atas di dalam negeri. Dalam perspektif teori dualisme pasar tenaga kerja (Doeringer & Piore, 1971), kondisi ini menunjukkan adanya segmentasi yang tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga dalam sistem global.

Yang menjadi persoalan, segmentasi ini tidak terjadi secara alami. Ia terbentuk dari kebijakan, sistem pendidikan, dan arah pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada peningkatan kualitas tenaga kerja domestik.

Dari Eksploitasi ke Ketidakpastian

Jika pada masa lalu eksploitasi buruh tampak jelas, jam kerja panjang, upah rendah, dan kondisi kerja yang buruk, maka hari ini bentuknya lebih subtil. Dalam perspektif Karl Marx, relasi timpang antara pekerja dan pemilik modal tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya beradaptasi.

Kini, eksploitasi itu hadir dalam bentuk ketidakpastian. Kontrak jangka pendek, outsourcing, hingga ekonomi gig menciptakan situasi kerja yang tidak stabil. Guy Standing (2011) menyebutnya sebagai munculnya kelas precariat—kelompok pekerja yang hidup tanpa kepastian masa depan.
Di Indonesia, gejala ini tampak nyata. Tingginya pekerja informal, lemahnya perlindungan kerja, serta terbatasnya jaminan sosial menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja masih berada dalam kondisi rentan.

Baca Juga : Orang Tua Paksa Balita Ngamen di Stadion Kanjuruhan, Diduga Eksploitasi Anak sejak Bayi

Organisasi Perburuhan Internasional juga mengingatkan bahwa fleksibilitas pasar kerja yang tidak diimbangi perlindungan justru meningkatkan kerentanan pekerja (ILO, 2023).
Lebih jauh, masuknya tenaga kerja asing di sektor strategis seharusnya diiringi dengan transfer pengetahuan. Namun, dalam praktiknya, hal ini belum berjalan optimal. Akibatnya, tenaga kerja lokal tetap berada dalam lingkaran pekerjaan berupah rendah, tanpa mobilitas yang signifikan. Hari Buruh seharusnya tidak berhenti pada peringatan simbolik. Ia perlu dibaca sebagai cermin—untuk melihat sejauh mana keadilan kerja benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Fakta bahwa sebagian besar pekerja masih berada di sektor informal, bahwa pekerja migran kita masih didominasi sektor rentan, dan bahwa tenaga kerja asing mengisi posisi strategis, menunjukkan bahwa ketimpangan belum selesai. Ia hanya berubah wajah. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar peringatan, melainkan koreksi arah. Negara perlu memperkuat investasi pada kualitas sumber daya manusia, memperluas perlindungan bagi pekerja—terutama pekerja informal dan migran—serta memastikan adanya transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal.

Di saat yang sama, penguatan serikat pekerja dan dialog sosial menjadi penting agar pekerja memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Tanpa itu, pekerja akan terus berada dalam posisi yang lemah di tengah dinamika ekonomi global.
Lebih dari itu, kita perlu mengubah cara pandang. Pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia dengan hak dan martabat. Selama perspektif ini belum menjadi dasar kebijakan, selama itu pula keadilan akan sulit terwujud.

Pada akhirnya, Hari Buruh bukan tentang masa lalu. Ia adalah tentang hari ini dan tentang masa depan yang masih harus diperjuangkan. Sebab, selama ketimpangan masih ada, selama keadilan masih terasa jauh, maka sejarah panjang Hari Buruh akan terus berlanjut.

Oleh : Nailul Fauziyah, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Ilmu Sejarah Universitas Negeri Malang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nailul Fauziyah

Editor

Redaksi

Opini

Artikel terkait di Opini

--- Iklan Sponsor ---