free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Rumah Juragan Rongsokan di Jombang Dibobol Tetangga Sendiri, Uang Rp 12 Juta Raib

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jul - 2025, 10:45

Loading Placeholder
Pelaku terekam CCTV rumah korban. (Istimewa)

JATIMTIMES - Rumah Aang Fatoni (34) di Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang sudah dua kali disatroni maling. Pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri akhirnya bisa ditangkap berkat rekaman CCTV.

Kapolsek Kesamben Iptu Niswan mengungkapkan, rumah juragan rongsokan itu sudah dua kali dibobol maling saat ditinggal pergi. Pertama maling menggasak uang tunai Rp 10 juta yang disimpan di dalam kamar tidurnya pada Jumat (27/06/2025).

Baca Juga : Sudah Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Daftar Bhayangkara Chess Day Piala Kapolresta Malang Kota

Pada esok harinya, Sabtu (28/06/2025), ia kembali kehilangan uang sejumlah Rp 2 juta di dalam dompet yang diletakan di ruang tamu. Aang lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben.

"Setelah kita lakukan olah TKP kita sarankan pasang CCTV. Akhirnya korban pasang CCTV," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (04/07/2025).

Berkat CCTV ini lah, pencuri yang kerap membobol rumah korban akhirnya terungkap. Pelaku tidak lain tetangganya sendiri, Heru Fachrudin (47).

Dalam rekaman CCTV itu, Heru terekam akan masuk rumah Aang dengan melalui jendela di samping rumah pada Kamis (03/07/2025). Korban yang mengatahuinya lantas mengajak warga menangkap pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkap oleh korban dengan dibantu warga dan kita juga datang mengamankan pelaku," kata Niswan.

Baca Juga : Banyak SDN Kurang Murid, Disdikbud Jombang Buka SPMB Pemenuhan Pagu

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali membobol rumah Aang. Pelaku masuk rumah korban melalui pintu yang tidak dikunci. Menurut Niswan, pelaku sudah paham betul seluk beluk rumah korbannya.

"Dia (pelaku, red) mengakui perbuatannya. Pertama mengambil uang Rp 10 juta dan kedua Rp 2 juta," ucapnya.

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 7 tahun bui kini telah menantinya.(*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---