free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan di Gresik: Kedua Kakinya Dihadiahi Peluru Polisi

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

30 - Jun - 2025, 20:27

Loading Placeholder
Tersangka Midhol duduk di kursi roda ketika tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya didorong oleh petugas dibawa ke Mapolres Gresik, Senin 30 Juni 2025.

JATIMTIMES - Ahmad Midhol, otak perampokan sekaligus pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik berhasil dibawa ke Surabaya melalui jalur udara. Tersangka tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 14.45 WIB.

Midhol keluar dari pintu kedatangan domestik dalam kondisi duduk di kursi roda. Kedua kakinya di dor. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha kabur saat mau diamankan di tempat persembunyiannya.

Baca Juga : Tips Bertahan untuk Kelas Menengah, Saat Harga Bahan Pokok Terus Melambung 

Pria 39 tahun itu ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk kecil di tengah kebun sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Minggu 29 Juni 2025.

"Pelaku saat diamankan melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

AKP Abid menjelaskan, penangkapan Midhol dipimpin Ipda Andi Asyraf membutuhkan upaya dan kerja ekstra. Karena anggota harus menembus hutan sawit Kalimantan Tengah.

"Anggota harus menempuh perjalanan darat dari Palangkaraya ke Kotawaringin Timur sekitar empat jam. Kemudian perjalanan lagi ke desa lokasi memakan waktu tiga jam," ujar Abid.

Meski sudah sampai di Desa Tumbang Kalang, petugas tidak langsung menemukan Midhol. Mereka masih harus menyusuri kebun sawit yang jaraknya membutuhkan waktu sekitar satu jam perjalanan.

Upaya tersebut akhirnya dibayar lunas ketika aparat kepolisian berhasil menemukan Midhol di sebuah gubuk kecil di tengah kebun sawit. "Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gresik dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polres Gresik terhadap setiap kasus yang menjadi atensi masyarakat.

"Banyak masyarakat menghubungi kami agar DPO pembunuhan Midhol bisa segera ditangkap. Dan akhirnya berhasil diamankan Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Midhol merupakan pelaku utama perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, 16 Maret 2024 lalu. Ahmad Midhol adalah otak perampokan sadis yang menewaskan korban Wardatun Toyyibah (28), tahun.

Baca Juga : Membanggakan, Dua Putra Daerah di Balik Spektakulernya Opening Ceremony Porprov Jatim IX 2025

Pria berusia 39 tahun itu tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri lalu menggasak uang di laci kamar korban sekitar Rp 150 juta. Midhol diketahui kenal dengan korban. Rumahnya dengan Wardatun Toyibah bahkan saling berdekatan.

Usai melakukan perampokan, Midhol kabur hingga setahun lebih. Informasi yang dihimpun, Midhol juga dikenal sebagai preman kampung.

Dari aksi sadisnya tersebut, uang sebesar Rp 150 juta semuanya dibawa kabur. Sedangkan komplotannya Asrofin (40), dan Sobikhul Alim (20), yang turut membantu aksi perampokan itu, masing-masing hanya diberi bagian Rp 8 juta.

Tiga komplotan perampok itu memiliki peran masing-masing saat beraksi. Midhol memegang peranan vital, ia yang masuk ke kamar korban lalu mengeksekusi atau membunuh Wardatun Toyibah dengan menusukkan sejenis pisau ke leher dan dada korban hingga tewas. Dia juga yang menggasak uang ratusan juta milik korban.

Sementara, peran pelaku Asrofin mencongkel pintu belakang dan mengambil handphone milik suami korban Mahfud (42). Sedangkan pelaku Sobikhul Alim turut serta membawa tali untuk mengikat korban jika ada perlawanan.

Setelah beraksi, mereka ketakutan dan melarikan diri. Pelaku Sobikhul Alim ditemukan meninggal dunia setelah diperiksa polisi pada 26 Maret lalu. Ditemukan kandungan sianida di tubuhnya, diduga bunuh diri karena ketakutan.

Kemudian tanggal 7 April 2024, Asrofin berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Wonosalam, Kabupaten Jombang. Bahkan, ia sudah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---