free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Satpol PP Jatim dan Bea Cukai Jatim II Gencarkan Operasi Rokok Ilegal, 20 Ribu Batang Disita di Malang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

28 - Jun - 2025, 14:39

Placeholder
Pengecekan pita cukai di salah satu perusahaan ekspedisi di Malang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil Bea Cukai Jatim II menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah selama empat hari, 17-20 Juni 2025. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap Undang-Undang Cukai serta dukungan terhadap kebijakan keuangan daerah Jawa Timur tahun anggaran 2025.

Operasi ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 10 Tahun 2025. Kegiatan ini juga mengacu pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satpol PP Jatim Tahun 2025.

Pengecekan rokok ilegal di kelontong. (Foto: istimewa)

Pengecekan rokok ilegal di kelontong. (Foto: istimewa)

Baca Juga : Opening Ceremony Porprov Jawa Timur IX Diprediksi Sedot 10 Ribu Penonton

Kepala Operasi Gabungan Endung Sismawan mengungkapkan pelaksanaan operasi yang diawali dengan apel persiapan di kantor Satpol PP Jatim pada Selasa (17/6). Usai briefing pukul 11.30 WIB, tim gabungan berangkat menuju Kanwil Bea Cukai Jatim II di Kota Malang dan mulai menyisir sejumlah titik distribusi yang dicurigai menjadi jalur peredaran rokok ilegal.

Sasaran pertama operasi ini adalah beberapa jasa pengiriman. Seperti Rosalia Indah di Jalan Hamid Rusdi, Lion Parcel di Jalan Merbabu, dan Clearesta Trans Malang di Jalan Bandulan. 

Operasi rokok ilegal oleh Satpol PP Provinsi Jatim dan Kanwil Bea Cukai Jatim II di salah satu ekspedisi di Malang. (Foto: istimewa)

Operasi gabungan rokok ilegal oleh Satpol PP Provinsi Jatim dan Kanwil Bea Cukai Jatim II di salah satu ekspedisi di Malang. (Foto: istimewa)

Namun, hasilnya baru ditemukan di Kantor Pos Indonesia Malang, Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen. Di lokasi tersebut, tim menemukan 15 kardus berisi rokok ilegal berbagai merek seperti SB, 27, JOSS, ZA, Sendang Biru, Lucky Always, Semeru, Exis, dan lainnya.

“Dari penggerebekan di Kantor Pos Malang, kami mengamankan total 20.400 batang rokok tanpa cukai dengan nilai barang sebesar Rp 30,29 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 15,21 juta,” tulis Ridho Kusuma, petugas Satpol PP yang melaporkan hasil penindakan.

Tim satpol pp provinsi Jatim persiapan operasi rokok ilegal di Malang. (Foto: istimewa)

Tim satpol pp provinsi Jatim persiapan melakukan operasi rokok ilegal ke Malang. (Foto: istimewa)

Tim juga menelusuri Gudang HSSE di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun, namun tidak ditemukan indikasi pelanggaran.

Memasuki hari kedua, Rabu (18/6), tim melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten dan Kota Malang untuk memperluas cakupan operasi. Mulai pukul 08.30 WIB, petugas menyasar sejumlah toko kelontong di Kecamatan Kepanjen dan Pakisaji, serta di Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang Kota Malang.

Tak hanya penindakan, sosialisasi juga digencarkan kepada pemilik toko. Mereka diberi edukasi soal larangan menjual rokok ilegal dan dampak hukum yang mengintai.

Baca Juga : Kolaborasi TNI-GP Ansor-Banser Situbondo: Deklarasi Patriot Ketahanan Pangan

“Selain melakukan operasi pasar, kami juga membagikan souvenir seperti kaos kepada pemilik warung sebagai bentuk pendekatan persuasif agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Endung.

Pada Kamis (19/6), tim bergerak ke Kota Probolinggo. Koordinasi dilakukan dengan Satpol PP setempat, lalu dilanjutkan dengan operasi pasar di Kecamatan Mayangan. Hasil serupa juga dilakukan di Kecamatan Kanigaran pada Jumat (20/6).

Meski tidak semua titik menunjukkan hasil penindakan, namun pendekatan pencegahan terus diintensifkan. Menurut Endung, pemilik toko diajak berdialog langsung soal bahaya rokok ilegal serta ancaman hukumnya.

“Kami ingin putus mata rantai distribusi rokok ilegal ini. Tidak cukup hanya penindakan, tapi perlu juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat,” kata Endung.

Pada hari keempat, tim sempat standby menunggu informasi tambahan dari Bea Cukai terkait potensi penangkapan, namun tidak ditemukan pengiriman mencurigakan lainnya.

Lebih lanjut, Endung menjelaskan operasi gabungan ini dinilai cukup efektif dalam membatasi peredaran rokok tanpa cukai di Jawa Timur, meski aparat mengakui tantangan di lapangan masih besar. Untuk itu, disarankan kegiatan semacam ini dilakukan secara berkala. “Operasi seperti ini harus terus dilakukan secara rutin untuk menekan kerugian negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” ujar Endung.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi gabungan ditutup pada Jumat (20/6) pukul 13.30 WIB dan tim tiba kembali di Surabaya pukul 15.45 WIB. 

Untuk diketahai, rokok ilegal merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang jika beredar tanpa cukai resmi bisa menimbulkan kerugian negara serta mengganggu iklim industri tembakau yang legal dan patuh pajak. Kanwil Bea Cukai Jatim II berupaya bekerjasama dengan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP Provinsi Jatim untuk terus menindak tegas peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa satpol pp kanwil bea cukai jatim ii rokok ilegal bea cukai endung sismawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

--- Iklan Sponsor ---