free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Transportasi

Warganet Mengeluh Penumpang Tak Boleh Turun di Luar Terminal: Tarif Oknum Ojek Arjosari Lebih Mahal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

27 - Jun - 2025, 18:19

Placeholder
Suasana di dalam Terminal Arjosari Malang. (Foto: Dokumen JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemberlakuan aturan baru Terminal Tipe A Arjosari Malang yang melarang bus ngetem serta menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal turut menuai protes dari warganet. Kebijakan tersebut dinilai merugikan masyarakat baik dari segi waktu maupun biaya, khususnya bagi warga Kabupaten Malang.

Keluhan tersebut turut disampaikan oleh pengguna media sosial (medsos) Instagram @iqbal_91. Pada pernyataannya, akun tersebut meminta kepada Bupati Malang HM. Sanusi dan Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib agar merubah peraturan yang berlaku di Terminal Arjosari tersebut. "Mohon tolong, saya naik bus antar kota dan busnya sudah tidak menurunkan penumpang di sekitar perempatan Karanglo," tulisnya.

Baca Juga : Viral Usai Mundur dari Vogue, Ini Sosok Anna Wintour

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan terlebih bagi warga Kabupaten Malang yang kerja di luar kota. Khususnya bagi mereka yang berdomisili di Kecamatan Singosari; Karanglo; Kecamatan Karangploso; Desa Ngijo dan sekitarnya. "Soale harus turun di Arjosari. Kemudian cari kendaraan lain. Ongkos nambah, waktu juga tersita di jalan," tuturnya.

Keluhan yang ia alami tersebut, diakui oleh pemilik akun @iqbal_91 tidak hanya ia alami. Namun, juga dialami oleh sejumlah warga Kabupaten Malang lainnya.

Ia mengaku, belum lama ini dirinya sempat bertemu dengan penumpang yang hendak berpergian ke Kecamatan Lawang usai turun di Terminal Arjosari. "Karena di Arjosari, ojol (ojek online) sudah tidak boleh ambil penumpang, orangnya tadi digetok harga 70 rb sama oknum ojek depan pintu masuk Arjosari," ujarnya.

Nominal sebesar Rp 70 ribu tersebut disebut dua kali lipat lebih mahal dari tarif jika naik ojek online. Atas beberapa pertimbangan itulah, akun tersebut mempertanyakan soal wilayah pemerintahan di Kabupaten Malang. Kenapa Karanglo yang kini dilarang bagi bus untuk menurunkan penumpang diatur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Tanggapan warganet soal pemberlakuan peraturan bus tak boleh menurunkan penumpang selain di Terminal Arjosari. (Foto: Tangkapan layar di Instagram)

"Semoga kedepannya penumpang saged (bisa) turun di perempatan Karanglo atau sekitarnya lagi, maturnuwun (terimakasih)," pungkasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Transportasi termial arjosari ojol sanusi bupati sanusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Transportasi

Artikel terkait di Transportasi

--- Iklan Sponsor ---