free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Pendidikan

SPMB Jatim 2025 Tahap 3: SMA Prioritas Nilai, SMK Murni Jarak 

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

26 - Jun - 2025, 08:44

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai. (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur (Jatim) tahap 3 jalur domisili jenjang SMA dan SMK mulai dibuka Kamis (26/6/2025) pukul 00.01 WIB. Terdapat perbedaan kuota dan ketentuan penerimaan pada SMA dan SMK.

Di tahap ini, kuota yang diberikan bagi jalur domisili SMA sebanyak 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen. Sedangkan kuota untuk jalur domisili SMK sebanyak 10 persen.

Baca Juga : Miliki Saham Bersama, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Apresiasi Pembagian Deviden PT SIER yang Terus Meningkat

Calon murid bisa mendaftar melalui laman SPMB.jatimprov.go.id dengan memasukkan NISN, PIN dan KK Terbit. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada SPMB tahun 2025, jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai baru jarak. Sedangkan untuk jalur domisili SMK murni menggunakan jarak. 

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan SPMB jenjang SMA/SMK sudah masuk di tahap 3. Pada tahap ini, Aries menggaris bawahi bahwa masyarakat perlu memahami dalam penerimaan jalur domisili SMA tahun ini, faktor jarak bukan lagi prioritas utama. 

Jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai akademik. Jika nilai akademik murid sama, maka diperingkat berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah tujuan, jika masih sama diperingkat usia calon Murid yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

"Jika di tahap 2 murni menggunakan nilai. Sistem penerimaan pada tahap 3 untuk SMA masih sama. Proses seleksi diprioritaskan pada nilai murid baru jarak. Jika rumahnya dekat dengan sekolah ini juga peluang yang besar bagi calon murid baru," ujar Aries.

Sebaliknya, jika calon murid dengan nilai akademik bagus namun jarak rumah agak jauh, misalnya dapat terakomodir atau berpeluang masuk dalam jalur domisili sebaran, dengan kuota 15 persen. 

"Jika dipahami lebih dalam, di jalur zonasi saat PPDB tahun 2024 faktor jarak jadi penilaian utama. Tapi untuk tahun 2025 ini faktor nilai menjadi prioritas. Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK aturan ini tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen," tegas mantan Pj Wali Kota Batu itu.

Kepala UPT TIKP Dindik Jatim Mustakim menambahkan, untuk jalur domisili SMA, nilai akademik akan diprioritaskan. Nilai akademik yang dinilai ini merupakan hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5 kemudian ditambahkan dengan Indeks sekolah.

Baca Juga : Ritual Malam 1 Suro di Gunung Kawi Berlangsung Hari Ini, Ini Rangkaian Acaranya

Terkait Indeks sekolah, poin ini didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di Jatim kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor + 40 persen Indeks sekolah.

"Ini acuan utama nilai akhir akademik yang akan digunakan sebagai seleksi untuk jalur domisili.  Tahun lalu nilai akhir akademik = 30 persen Indeks sekolah + 20 persen akreditasi + 50 persen Nilai rata-rata rapor. Sekarang, nilai akhir akademik hanya menggunakan 60 persen nilai rata-rata rapor + 40 persen Indeks sekolah. Kalau ada nilai akhir yang sama. Maka baru menggunakan jarak," urainya. 

Terkait mekanisme seleksi, Mustakim menyebut calon murid dapat memilih maksimal tiga SMA berbeda di wilayah dalam rayon. Atau bisa dua SMA pada wilayah dalam rayon dan satu SMA pada wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau bisa juga wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan. 

Aturan tersebut pun juga berlaku pada seleksi jakur domisili jenjang SMK. Calon murid bisa memilih maksimal 3 SMK paling banyak tiga Konsentrasi Keahlian dalam satu SMK atau SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.

"Untuk jalur domisili SMA, sistem seleksinya cukup jelas mengacu pada Juni bahwa penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat SMA dan usia. Sedangkan SMK seleksi menggunakan sistem jarak rumah calon murid ke sekolah," tandasnya. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pendidikan spmb jatim 2025 tahap 3 dinas pendidikan jalur domisili sma smk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Moch. R. Abdul Fatah

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan

--- Iklan Sponsor ---