free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Liputan Khusus

Skandal Perizinan Pariwisata Santerra (9)

Kemacetan di Pujon Diduga Dampak Rekomendasi Izin Andalalin Tak Ditindaklanjuti Santerra

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

20 - Jun - 2025, 14:52

Loading Placeholder
Kondisi lalu lintas di wilayah Kota Batu saat momen libur panjang pada awal tahun 2025 yang terlihat macet lantaran sejumlah wisatawan yang hendak berwisata ke Santerra. (Foto: Dokumen JatimTIMES)

JATIMTIMES - Florawisata Santerra De Laponte beroperasi sejak 2019. Namun, rekomendasi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diduga tidak ditindaklanjuti oleh pihak Santerra sejak 2023.

Dari pengajuan izin Andalalin tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan puluhan rekomendasi. Namun rekomendasi tersebut diduga diabaikan sehingga hingga kini keberadaan Santerra masih sering memicu kemacetan.

Baca Juga : Komisi III DPRD Blitar Fasilitasi Dialog Petani dan Penambang: Mencari Titik Temu antara PAD dan Kelestarian Lingkungan

Kepala Dishub Kabupaten Malang Bambang Istiawan menuturkan, pembahasan soal izin Andalalin turut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021. Yakni yang mengatur tentang penyelenggaraan Andalalin.

Merujuk pada beberapa sumber, Andalalin merupakan kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu rencana pembangunan atau kegiatan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Jika mengacu dari penjelasan tersebut, maka izin Andalalin juga wajib dipenuhi oleh Santerra.

"Tapi (jalan) yang ada di Pujon, yang di depan Santerra sampai ke Batu itu adalah kewenangan dari provinsi. Sehingga izin Andalalin itu (di Santerra) yang merekomendasikan adalah dari Dishub Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Terkait hal itu, Dishub Kabupaten Malang kemudian berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jatim. Hasilnya, izin Andalalin telah diajukan oleh pihak Santerra kepada Dishub Provinsi Jatim.

"Disampaikan dari pihak Santerra, luasan yang diajukan adalah seluas 4.814 meter persegi sebagaimana yang diajukan melalui Cipta Karya (DPKPCK Kabupaten Malang)," ujarnya.

Dari izin Andalalin yang diajukan tersebut, Dishub Provinsi Jatim memberikan puluhan rekomendasi kepada Santerra. Rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas dari pembangunan Santerra.

"Sebetulnya ada banyak rekomendasi terkait berita acara yang dibuat oleh Provinsi Jawa Timur dalam hal ini adalah
Dishub Provinsi Jawa Timur. Ada 33 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti (Santerra), dan itu dikeluarkan berita acara pada 13 April tahun 2023," ujarnya.

Dari 33 poin tersebut, juga disampaikan bahwasanya rekomendasi yang diberikan Dishub kepada Santerra harus segera ditindaklanjuti. Yakni dengan tenggat waktu tiga minggu.

"Di poin terakhir bahwasanya perbaikan dokumen yang disampaikan oleh Santerra dalam waktu paling lambat 21 hari kalender (setelah) dilakukan asistensi terhadap berita acara yang disetujui, (harus) sudah dilakukan perubahan terkait dengan rekomendasi," bebernya.

Menanggapi hal ini, diakui Bambang, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Hasilnya, diketahui jika Santerra hingga awal Juni 2025 belum menindaklanjuti rekomendasi dari Dishub terkait Andalalin.

"Jadi mulai 13 April tahun 2023 masih belum ada tindaklanjut di sana (Santerra) yang terkait dengan Andalalin," ujarnya.

Baca Juga : Meningkatkan Produktivitas Karyawan Lewat Training 7 dan 8 Habits: Investasi Cerdas Perusahaan Masa Kini

Pernyataan dari pihak Dishub Kabupaten Malang tersebut juga telah disampaikan melalui agenda rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Kamis (12/6/2025). 

Secara garis besar, Bambang menyebut proses izin Andalalin yang harus dipenuhi oleh Santerra merupakan kewenangan dari Dishub Provinsi Jatim.

"Terkait dengan penanganan atau proses perizinan maupun rekomendasi apapun, dari Dishub Kabupaten Malang memang tidak berkewenangan," pungkas Bambang.

Pemberitaan soal skandal perizinan Santerra ini tayang secara berseri di JatimTIMES, dan berita ini merupakan seri kesembilan. 

Pada pemberitaan sebelumnya, sejumlah dinas terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyebut setidaknya hingga 12 Juni 2025, manajemen Santerra belum mengajukan kelanjutan proses perizinan.

Sebaliknya, hingga kini Santerra mengaku kelengkapan perizinan telah berproses. Namun klaim dari Santerra tersebut pada akhirnya justru menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak tentang sejauh mana progresnya.

Salah satu perizinan yang belum dilengkapi tersebut ialah Andalalin. JatimTIMES juga telah mengkonfirmasi terkait belum lengkapnya perizinan termasuk soal Andalalin tersebut.

Namun, hingga kini konfirmasi JatimTIMES soal dugaan belum ditindaklanjutinya rekomendasi Andalalin tersebut tidak ditanggapi oleh Santerra. 

Seperti apa kelanjutannya? Simak terus hanya di pemberitaan JatimTIMES: Skandal Perizinan Pariwisata Santerra.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

--- Iklan Sponsor ---