JATIMTIMES - 80 ribu sertifikat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim ditargetkan selesai pada tahun 2025. Namun, saat ini baru sekitar 18 ribu yang telah terselesaikan, sehingga diperlukan upaya lebih untuk mencapai target tersebut.
Wali Kota Batu Nurochman pun menegaskan komitmennya dan mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Nurochman mengatakan mendukung penuh langkah-langkah percepatan yang dilakukan oleh PCNU dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU Jawa Timur.
Baca Juga : 14 Kilometer Lebih Jalan Gondanglegi-Simpang Balekambang Terbangun, Ditarget Selesai Mei 2026
Dukungan ini dibeberkan saat konsolidasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur di kantor Kemenag Kota Batu, Jumat (30/5/2025). Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan rekomendasi kepala daerah jika diperlukan dalam proses sertifikasi.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan NU, tetapi untuk kemaslahatan umat,” ujar Nurochman.
Sementara itu Ketua PCNU Batu, Takim, menjelaskan bakal berupaya untuk menyelesaikan target Jatim tersbut. Targetnya minimal satu sertifikat setiap hari.
“Target ini memang sesuai dengan arahan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Jatim, mengingat masih banyak aset NU yang belum tersertifikasi,” ungkap Takim.
Dengan target pentingnya percepatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf milik NU dan menghindari potensi gugatan di masa depan.
Sedang, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri mengatakan jika percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi NU dalam sejarah bangsa.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Apresiasi Putusan MK Sekolah SD-SMP Gratis: Dunia Pendidikan Perlu Berbenah
Jika ditargetkan penyelesaian 80.000 sertifikat tanah wakaf pada tahun 2025, diasumsikan setiap desa di Jawa Timur memiliki sekitar 10 aset wakaf yang perlu disertifikasi.
“Sinergi antara BPN dan LWP PWNU Jatim telah menghasilkan pembentukan tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertugas mengamankan aset-aset NU yang belum bersertifikat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legalitas tanah wakaf dan mencegah potensi konflik di masa mendatang,” terang Asep.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, lanjut Asep percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU di Jawa Timur diharapkan dapat segera terealisasi. Sehingga, memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf, dan mendukung kemaslahatan umat secara keseluruhan.