JATIMTIMES - KORPS Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara atau ASN kepada presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Adapun usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kenaikan usia pensiun diajukan untuk pejabat dengan jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Baca Juga : SiLPA 2024 Tembus Rp4,7 Triliun, Ini Rekomendasi Banggar DPRD Jatim
Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.
Adapun untuk jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.
Usulan itupun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan. Ia menilai usulan Korpri soal usia pensiun ASN menjadi 70 tahun justru menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian.
"Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun," kata Irawan kepada awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa, dikutip dari Tribun Kamis (29/5/2025).
"Jadi akhirnya di bawah ini enggak jalan regenerasinya, kenapa enggak mereka pikirkan itu saja," sambungnya.
Irawan pun menegaskan, meski RUU ASN telah masuk dalam Prolegnas, namun usulan tersebut masih sebatas dari Korpri, bukan dari pemerintah.
"Kalau kita kan masuk dalam Prolegnas Utama RUU ASN, ya bisa saja substansi usulan perubahan pemerintahan bisa jadi satu terkait masalah umur. Tapi kan itu belum menjadi usulan pemerintah, baru usulan Korpri. Korpri kan beda dengan pemerintahan," katanya.
Irawan kemudian mengatakan, dibandingkan usia pensiunan ada yang lebih mendesak yakni reformasi sistem pensiun ASN itu sendiri.
"Saya sih lebih memilih untuk mendorong reformasi sistem pensiun. Karena sekarang kan orang berpikir lebih banyak yang didapat saat bekerja daripada saat pensiun. Padahal kalau sistem pensiunnya bagus, orang enggak akan mau kerja lagi, maunya pensiun aja," ujar Irawan.
Baca Juga : Transfer Pemain Mulai Panas: Arsenal Tawar Gyokeres, Liverpool Incar Pemain Incaran Chelsea
Lebih lanjut, Irawan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik maupun draf RUU ASN. Ia kemudian menjelaskan perlunya kajian akademik yang memperhitungkan berbagai variabel, seperti perbedaan usia rekrutmen ASN dan jenis kepegawaian termasuk PPPK dan PNS.
Lebih jauh ia juga mempertanyakan apakah usulan usia 70 tahun itu berlaku bagi semua jabatan, atau hanya jabatan tertentu.
"Misalnya dia minta 70 tahun. Tapi usia rekrutmen kita berbeda-beda. Ada yang masuk usia 21, ada juga setelah 35. Durasi kerjanya kan beda-beda. Itu dulu yang harus dikaji. Belum lagi, ASN kita ada dua, PPPK dan PNS. Apakah yang dimaksud termasuk PPPK juga?" ungkap Irawan.
Irawan bahkan mengatakan potensi moral hazard jika seorang menjabat terlalu lama di satu posisi. "Semakin lama orang menduduki jabatan tersebut, potensi moral hazard semakin besar. Dan semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga turun. Regenerasi juga enggak jalan," ujarnya.
Daripada sibuk soal usulan batas usia pensiun, Irawan mendorong agar reformasi tata kelola ASN menjadi prioritas, termasuk pembenahan data kepegawaian dan manajemen ASN secara keseluruhan.
"Masih banyak blind spot dalam tata kelola ASN kita. Itu dulu aja dibenahi. Dan itu bagian dari reformasi sistem. Kalau data aja belum rapi, gimana kita bisa menetapkan kebijakan umur yang akurat?" pungkasnya.