free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kebakaran Pasar Singosari, Polisi Ungkap Titik Awal Api dari Terpal Meleleh Akibat Panas Lampu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

27 - May - 2025, 12:46

Loading Placeholder
Personel gabungan yang turut melibatkan kepolisian Polsek Singosari saat melakukan upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di Pasar Singosari pada Jumat (23/5/2025). (Foto: Polsek Singosari for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Polsek Singosari sedang melakukan serangkaian penyelidikan pada peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Singosari, Kabupaten Malang pada Jumat (23/5/2025) lalu. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kebakaran diduga dipicu karena panas dari lampu.

Perkembangan hasil penyelidikan kepolisian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Singosari AKP Try Widyanto Fauzal. "Dari hasil olah TKP, terdapat jaringan kabel yang ditemukan di bawah atap toko. Kemudian di bawahnya lagi terdapat terpal yang menutupi barang dagangan," terang Widyanto dalam konfirmasinya yang dimuat JatimTIMES, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga : Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2025 Hari ini, Ikuti Live Streamingnya

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melintas di lokasi mengaku melihat kepulan asap dari salah satu toko. Di sisi lain, polisi juga menemukan ruangan di atas plafon pada toko tersebut.

Ruangan tersebut dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang. Kondisi itulah yang turut diduga menyebabkan api cepat membesar.

"Dugaan penyebab kebakaran, dimungkinkan karena panas lampu yang menyebabkan terpal meleleh dan menimbulkan api," ujar Widyanto.

Sebagaimana diberitakan, kebakaran toko dan bedak di Pasar Singosari, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tercatat, total ada empat toko dan bedak yang terbakar.

Data kepolisian mengungkapkan, dari empat lokasi yang terbakar dua di antaranya adalah bangunan toko milik Abdurrohim (47) dan Suliadi (53). Sementara dua bedak lainnya yang turut terbakar milik Yayuk Sulianingsih (55) dan Riatin (58). Empat pemilik toko dan bedak tersebut merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sementara itu, data Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang menyebut, luas total toko dan bedak yang terbakar mencapai kisaran 60 meter persegi. Saat itu, tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian.

Proses pemadaman kebakaran turut melibatkan personel gabungan. Yakni mulai dari Muspika Singosari termasuk Polsek dan Koramil Singosari, sejumlah relawan, hingga warga sekitar.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter, Polisi Gelar Perkara Internal Belum Tetapkan Tersangka

Api kemudian dapat dijinakkan pada Sabtu (24/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan proses pembasahan hingga selesai dan tidak ada bara api maupun kepulan asap hingga pukul 03.45 WIB.

"Nihil korban jiwa, sementara kerugian material diperkirakan mencapai Rp 200 juta," ujar Widyanto.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, disampaikan Widyanto, di sekitar lokasi kebakaran tidak ada petugas penjagaan. Sementara untuk pintu masuk tempat usaha pada saat kejadian dalam kondisi terkunci. Sedangkan para pemilik toko dan bedak sedang berada di rumah masing-masing. 

Ketika terjadi kebakaran, kondisi cuaca sedang cerah dan angin berhembus cukup kencang. Kondisi itulah yang diduga menyebabkan api cepat membesar dan merembet hingga akhirnya dilaporkan empat toko dan bedak terbakar.

Kondisi cuaca tersebut juga diperparah dengan banyaknya material yang mudah terbakar di lokasi kejadian. "Di sekitar area titik awal kebakaran juga terdapat barang-barang berupa sembako dan tumpukan kardus berbahan kertas," pungkas Widyanto.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---