JATIMTIMES - Koperasi Merah Putih Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung telah memilih dan menetapkan kepengurusan. Proses penetapan struktur kepengurusan ini disepakati dari hasil Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Jumat (23/5/2025).
Unsur pengawas terdiri dari Plt (Pelaksana Tugas) kepala desa, ketua RT 03 dan tokoh perempuan.
Baca Juga : Nanik-Suyat Resmi Dilantik, Magetan Miliki Bupati Perempuan Pertama Periode 2025–2030
Sedangkan lima pengurus telah disepakati terdiri dari ketua, dua wakil ketua, sekretaris dan bendahara yang semuanya merangkap sebagai anggota.
Untuk simpanan pokok koperasi merah putih Desa Tambakrejo ditetapkan sebesar Rp 25.000 dan simpanan wajib 10 ribu rupiah perbulan.
Hadir dalam musyawarah khusus ini, Camat Sumbergempol Heru Junianto, Plt Kades Bendilwungu, M. H. Ibnu Febrian, Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, perwakilan ketua RW dan RT, dan beberapa tokoh masyarakat setempat serta Babhinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Desa Tambakrejo, M. H Ibnu Febrian atau akrab disapa Mifta ini menuturkan bahwa program pemerintah ini harus dilaksanakan dengan amanah dan jujur untuk kesejahteraan masyarakat.
Sesuai harapannya program yang berdasarkan pada Inpres 9/2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih, Kades Mifta berharap agar keberadaannya dapat mendorong kemandirian bangsa.
"Kita harapkan koperasi merah putih ini dapat mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di desa dan menciptakan lapangan pekerjaan demi masyarakat desa," tuturnya.
Selain itu, Mifta berpesan pada pengurus yang ditetapkan dapat menjalankan prinsip koperasi yang dari, oleh dan untuk anggotanya.
"Koperasi adalah bagian yang didirikan bersama dan untuk kepentingan bersama, maka harus dikelola dengan transparan dan amanah," ucapnya.
Baca Juga : 600 Dosis Vaksin Disuntikkan, Ternak di Kota Malang Dipastikan Bebas PMK jelang Idul Adha
Dalam kesempatan itu, Camat Sumbergempol Heru Junianto menerangkan bahwa tujuan dibentuknya adalah melaksanakan Inpres dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mewujudkan cita-cita kemandirian di masyarakat.
"Kita laksanakan sebaik-baiknya, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbergempol ini dan hari ini kita bentuk di Desa Tambakrejo," terangnya.
Heru Junianto juga menerangkan bahwa biaya badan hukum koperasi telah dianggarkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk notaris di Sumbergempol dibagi menjadi dua wilayah, yakni bagian selatan dan utara.
Kehadiran dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung untuk menyampaikan materi dasar pembentukan koperasi merah putih dan memandu secara teknis pembentukan kepengurusan dan keanggotaan.
Kegiatan berjalan lancar dan proses pengesahan koperasi menunggu proses dari desa lain yang nantinya akan dikerjakan secara kolektif.