JATIMTIMES - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara. Meskipun menurutnya, mau tidak mau putusan itu harus dijalankan.
Sebagai informasi, sebelumnya MK telah mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara. Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Senior pada Junior di SMA Taruna Nala Malang Masuk Penyidikan, 7 Saksi Cabut Keterangan
Atas putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
“Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau res judicata pro veritate habetur (putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan),” ujar Irawan.
Namun demikian, ia menyampaikan beberapa catatan penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik. Dirinya menyoroti tiga hal pokok terkait putusan MK untuk mengulang Pilkada Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, putusan MK seharusnya tak hanya memperhatikan kepentingan para pihak yang bersengketa saja. Namun juga harus dapat mempertimbangkan kepentingan negara dan rakyat.
“Pertama, MK seharusnya mempertimbangkan pula kepentingan negara, dalam hal ini pemerintah, yang kembali harus mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pemilihan ulang. Juga kepentingan rakyat yang menanti terbentuknya pemerintahan definitif demi pelayanan publik,” ujar Irawan.
Kedua, Politisi muda Partai Golkar itu mengkritisi pendekatan administratif dalam menilai dugaan pelanggaran money politic tanpa adanya proses hukum pidana yang tuntas. Ia menilai, pembuktian terjadinya kejahatan money politic seharusnya melalui proses pembuktian dalam pengadilan dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga : Gubernur Lemhannas Ziarah ke Makam Bung Karno
"Menilai kualitas kejahatan dan dampaknya hanya dengan pendekatan administrasi adalah langkah prematur dan bisa menjadi bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu maupun lembaga penyelenggara,” tutur Irawan.
Ketiga, Irawan juga mempertanyakan keabsahan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) lama dalam pemilihan ulang. Menurutnya hal itu berpotensi melanggar hak konstitusional warga. Ia menyarankan ada pemutakhiran DPT.
“Perintah untuk tetap menggunakan DPT lama berpotensi melanggar hak pilih warga. Daftar pemilih seharusnya dimutakhirkan kembali karena bisa saja ada warga yang sudah meninggal, penduduk baru, atau pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar,” pungkasnya.