free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Imbas Aturan Syarikah, Jamaah Haji di Situbondo Berpotensi Berpindah Jadwal Keberangkatan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

09 - May - 2025, 11:37

Loading Placeholder
Kantor Pusat Layanan Urusan Haji dan Umrah Kementerian agama Kabupaten Situbondo. Jumat (9/5/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sekitar 160 calon jamaah haji di Kabupaten Situbondo berpotensi berpindah jadwal keberangkatannya akibat terdampak aturan Syarikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Syarikah sendiri merupakan perusahaan yang diberi izin oleh pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan layanan dan kebutuhan jamaah haji, seperti transportasi, akomodasi, dan makanan. Jika perusahaannya berbeda, kemungkinan di Arab Saudi jamaah tidak satu tempat. 

Baca Juga : Melihat Tradisi Manten Tebu di Jember, Awali Musim Giling di PG Semboro

Berdasarkan hal tersebut, Kiai Mahfud selaku dewan penasehat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Abu Hanifah, Demung Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa aturan Syarikah ini dapat mengakibatkan terpisahnya calon jamaah haji suami istri atau anak dan orang tuanya yang sudah tua.

"Akibatnya bisa saja lansia suami istri terpisah, anak sebagai pendamping bapaknya yang sudah sepuh juga terpisah, kan kasihan sudah sepuh (red-tua) masa harus berpisah dengan anaknya yang mendampingi, siapa coba yang akan mengurus orang tuanya saat ibadah haji," ujar Kiai Mahfud, Jumat (9/5/2025) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Tidak hanya Kiai Mahfud juga mengungkapkan setidaknya ada sekitar 160 jamaah yang berpotensi terdampak aturan Syarikah ini. "Kalau yang KBIHU Abu Hanifah sekitar 7 jamaah, yang paling banyak Walisongo 66 jamaah dan Ibrahimy sekitar 90 lebih, belum yang KBIHU yang lainnya," ungkapnya.

"Keluarga saya sendiri terdampak, saya satu keluarga 6 orang, ini tidak jelas mau dipindah ke kloter mana, tapi katanya untuk yang suami istri tetap satu kloter berangkatnya jadi pengecualian, tapi untuk yang tidak suami istri harus ikut aturan Syarikah," imbuhnya.


Kiai Mahfud juga menilai bahwa pelaksanaan ibadah haji kali ini, merupakan pelaksanaan haji terburuk, sebab menurutnya tidak ada kepastian jamaah yang terdampak akan dipindah ke kloter pemberangkatan yang mana dan kapan berangkatnya.

"Curat marut ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Situbondo, tapi Nasional. Bahkan di Lumajang ada jamaah yang jadwal berangkatnya berubah lebih awal, yang akhirnya membuat jamaah keteteran," katanya.

Sementara itu,Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Rif'an Junaidi mengatakan bahwa hingga untuk jadwal dan kloter pemberangkatan jamaah haji belum ada perubahan.

"Saat ini tidak ada perubahan, lancar dan tidak ada kendala apa-apa," jawab singkat Kasi Haji dan Umroh kemenag Situbondo itu.

Berdasarkan data yang dihimpun JATIMTIMES dari salah satu KBIHU diketahui bahwa pada Rabu 7 Mei 2025 lalu telah dikeluarkan surat edaran terkait  perubahan aturan Syarikah, dimana didalamnya juga tertulis hasil keputusan rapat PHU dan Kemenhaj serta seluruh syarikah.

Baca Juga : Melihat Tradisi Manten Tebu di Jember, Awali Musim Giling di PG Semboro

Adapun keputusan tersbut mengahasilkan beberapa poin diantaranya, Misi Haji Indonesia harus dipastikan tidak mencampur adukan jamaah berbeda syarikah layanan dalam satu Kloter.

Tidak hanya itu, dalam edaran tersebut tertuang, terhitung hari ini (Rabu 7/5/2025) ke depan tidak ada toleransi “kesalahan” pengkloteran. tidak ada toleransi terhadap adanya klokter dengan jamaah yang bercampur dengan jamaah dari syarikah lain.

Jamaah dengan Kloter yang sudah terlanjur terbang ke Madinah akan dimitigasi pergeseran kembali ke kloter awalnya denhan syarikah yg sesuai skema awal.

Bahkan dalam edaran tersebut juga disebutkan, bahwa Konsekuensi jika tidak mengikuti aturan Syarikah adalah akan kesulitan pendaratan di Madinah, pergeseran ke Makkah,  layanan Makkah-Arafah, Muzdalifah dan Mina layanan bus, dan lainnya.

Tidak hanya itu, dalam edaran per 7 Mei 2025 itu kemenag juga meminta Kanwil menginstruksikan Kabid dan Kasi untuk menengok kembali kloter yang sudah dibentuk. Dan segera menindaklanjuti (menggeser jamaah yang bukan dari kloter aslinya, dengan jamaah lain dari syarikah yg sama dari kloter setelahnya). 

Kemenhaj sudah tidak memberikan ruang negosiasi kecuali melaksanakan kebijakan ini. Kalaupun ada percampuran jamaah antar syarikah di satu kloter, hanya bisa dilakukan di akhir-akhir penggabungan karena betul-betul tidak ada jamaah lagi.

Edaran tersebut bertujuan agar agar jamaah tidak mendapatkan masalah di tanah suci, melalui kerja keras kita di tanah air. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---