free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Dugaan Rokok Elektrik Mengandung Zat Terlarang

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - May - 2025, 19:55

Loading Placeholder
Jonathan Frizzy. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Artis Jonathan Frizzy ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar. Jonathan ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025) sore.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan Jonathan Frizzy sudah dicokok oleh pihak penyidik.

"Sudah ditangkap," kata Ade Ary, Senin (5/5/2025).

Baca Juga : GP Ansor Kencong Minta Bupati dan Wali Kota Tinjau Ulang Penempatan Dana di Bank Jatim

Ade Ary mengatakan, pesinetron yang akrab disapa Ijonk ini ditangkap kemarin sore. Ijonk digelandang ke Mapolda Metro Jaya, dari kediamannya yang beralamat di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin sore," jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/4/2025), Ade Ary menyampaikan artis berinisial JF yang diperiksa dalam kasus rokok elektrik mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy. Meski begitu, saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. 

Baca Juga : Bocor! Tanggal Pernikahan Luna Maya dan Maxime Diungkap Gading Marten

"Statusnya masih saksi dan telah diperiksa satu kali," kata Ronald kala itu.

Namun, dalam pemeriksaan kedua, Jonathan Frizzy berhalangan hadir dengan alasan sakit.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---