free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Warganet Justru Beri Dukungan ke Shandy dan Juragan 99

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

30 - Apr - 2025, 20:25

Loading Placeholder
Kolase foto momen jaksa membacakan tuntutan (kiri) dan terdakwa Isa Zega. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Perjalanan hukum Isa Zega memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isa Zega dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Namun, bukan dukungan yang datang untuk terdakwa. Simpati justru mengalir deras ke pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99

Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yakni Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda, jaksa menyatakan bahwa Isa Zega terbukti bersalah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS Glow. 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata jaksa di ruang sidang, seperti dikutip akun TikTok @radarselebriti. 

Jaksa menjerat Isa Zega dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Dalam penjelasan jaksa, Isa Zega dianggap secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, dengan menggunakan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan. Masa tahanan dikurangkan dan terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa. 

Mendengar tuntutan tersebut, Isa Zega yang duduk di kursi pesakitan langsung menyampaikan keberatannya. Ia menyebut tuntutan itu terlalu berat dan menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

"Kok bisa tuntutan lima tahun, Yang Mulia?" kata Isa Zega dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ayun Kristiyanto SH MH. 

Menanggapi protes itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa tuntutan merupakan kewenangan penuh dari jaksa. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Selang satu hari setelahnya, vonis dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim. 

Usai sidang, video pembacaan tuntutan viral di media sosial, termasuk di TikTok dan Instagram. Warganet justru ramai-ramai menyampaikan dukungan pada Shandy dan Gilang, bukan kepada terdakwa. 

“Kurang, ah. Nggak sebanding sama kondisi waktu itu, Mbak @shandypurnamasari sampai drop,” tulis salah satu komentar di Instagram @ga****. 

“Siapa yang menabur dia yang menuai. Semoga jadi pembelajaran,” tambah warganet lainnya. 

Banyak juga yang menilai bahwa pasangan pendiri MS Glow itu telah mengalami tekanan luar biasa selama kasus ini bergulir. Bahkan ada yang menyayangkan jika hukuman yang dijatuhkan nantinya terlalu ringan.
"Kasihan Mbak @shandypurnamasari dan Mas @juragan_99. Hatinya pasti sakit banget," tulis komentar lainnya. 

Penampilan Isa Zega dalam sidang juga menjadi sorotan. Ia tampil mencolok dengan blazer berwarna pink cerah. Gaya busana ini rupanya memicu komentar miring dari sebagian warganet.

Baca Juga : Resmi Berseragam Korpri, 1.025 CPNS dan PPPK di Magetan Terima SK Pengangkatan

“Makanya jangan kebanyakan gaya. Bajunya aja ngejreng banget,” sindir salah satu pengguna TikTok. 

Bahkan ada komentar yang menyentil kasus lain yang sempat menyeret nama Isa Zega. “Kok cuma 5 tahun? Kukira 20 tahun. Kasus penistaan agama gimana, udah stop?” tulis akun lain dengan nada pedas. 

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari, pendiri MS Glow yang juga istri dari Gilang Widya Pramana. Dalam persidangan sebelumnya, Shandy juga telah hadir sebagai saksi. Laporan itu akhirnya membawa Isa Zega duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan pencemaran nama baik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---