JATIMTIMES - Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto mempersilahkan masing-masing pemerintah daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif.
Pejabat publik yang akrab disapa Bima itu mengatakan, terkait dengan wacana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di masing-masing pemerintah daerah merupakan terobosan yang positif. Khususnya untuk lebih menggali serta memfasilitasi berbagai potensi yang dimiliki di setiap daerah terkait dengan ekosistem ekonomi kreatif.
Baca Juga : Menteri Ekraf RI Wacanakan Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di Seluruh Pemerintah Daerah
Bima menyebut, Kementerian Dalam Negeri RI membuka pintu bagi masing-masing pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif maupun sekadar berkonsultasi terkait rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif yang berdiri sendiri atau bergabung dengan perangkat daerah lainnya.
"Apabila dianggap dinas ini bisa lebih cepat mengakselerasi untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif, maka silahkan. Sudah ada beberapa daerah, tetapi kami akan update lagi berapa jumlahnya," ungkap Bima kepada JatimTIMES, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya menyebut, dalam mendirikan dan membentuk Dinas Ekonomi Kreatif harus mengedepankan ekosistem. Di mana ekosistem ekonomi kreatif juga harus menjadi pertimbangan utama selain tata kelola usaha dari lembaga.
Pejabat yang sebelumnya merupakan Wali Kota Bogor dua periode ini menyampaikan, bahwa terdapat dua poin yang harus dipertimbangkan dan dicermati oleh masing-masing pemerintah daerah sebelum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif. Yakni mengenai sumber daya manusia dan perhitungan potensi sektor ekonomi kreatif di masing-masing pemerintah daerah.
"Pertama, berkaitan dengan yang namanya kapasitas kelembagaan, tentu membutuhkan sumber daya yang baru juga. Kedua, menghitung potensi (ekonomi kreatif) seperti apa," ujar Bima.
Lebih lanjut, mengenai teknis pelaksanaan pembuatan Dinas Ekonomi Kreatif, ke depan didorong untuk berdiri sendiri. Pasalnya, jika sebelumnya sektor ekonomi kreatif dimasukkan ke dalam perangkat daerah atau Dinas Pariwisata, namun kali ini lebih didorong untuk berdiri sendiri.
Baca Juga : iPhone 17 Bakal Pakai RAM 12GB, iPhone 18 Siap Usung Memori Lebih Kencang
"Kan biasanya nyambung dengan pariwisata. Nah yang sekarang khusus ekonomi kreatif. Nanti kami dari Kemendagri akan menyusun panduan teknisnya," jelas Bima.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Ekonomi Kreatif RI/Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya menyampaikan, bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di setiap pemerintah daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada akhir tahun 2024.
Riefky mengatakan, SKB ini dapat digunakan masing-masing pemerintah daerah untuk menggali potensi ekonomi kreatif di daerah dengan membentuk Dinas Ekonomi Kreatif. Menurutnya, pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif terbuka bagi pemerintah daerah yang belum memiliki anggaran namun memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, adanya pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif merupakan tindak lanjut dari program-program besar Presiden RI Prabowo Subianto dalam memfasilitasi pemerintah daerah dalam menggali maupun mengembangkan potensi daerah di sektor ekonomi kreatif.