JATIMTIMES - Tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kian menguat. Setelah gelombang desakan dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), kini muncul petisi daring yang secara terbuka menuntut penangkapan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), tim bayangan yang diduga berada di balik kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Petisi tersebut pertama muncul di situs change.org dengan judul mencolok: “Tangkap! Tim TP2ID Kab. Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak”.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Pimpin Panen Padi Sehat di Pakunden: Komitmen Wujudkan Kemandirian Pangan
Hingga berita ini ditulis, tautan petisi di https://chng.it/zy952VBvqF telah mengumpulkan puluhan tanda tangan dari warga Blitar dan simpatisan anti-korupsi lainnya. Petisi itu dibuat oleh akun bernama Blog Blitar Milenial, dan berisi ringkasan tuduhan, fakta-fakta awal penyidikan, serta dorongan agar jaksa tidak hanya berhenti pada pejabat level teknis.
Dalam petisi itu tertulis bahwa salah satu tersangka, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Blitar Hari Budiono alias Budi Susu, melalui kuasa hukumnya menyebut penunjukan kontraktor proyek -CV Cipta Graha Pratama- bukan berasal dari dirinya. Melainkan atas arahan TP2ID, sebuah tim yang dibentuk oleh mantan Bupati Blitar periode 2021–2024 Rini Syarifah.
Petisi tersebut memperkuat tuntutan GPI yang sebelumnya mendesak agar keterlibatan TP2ID tidak dibiarkan berlalu. Koordinator GPI Blitar Joko Prasetyo mengatakan bahwa posisi pejabat teknis hanya sebatas pelaksana administratif. Sementara keputusan-keputusan besar dan strategis dilakukan di luar struktur formal birokrasi.
“Dugaan keterlibatan TP2ID sudah terang-benderang. Tiga anggotanya sudah diperiksa. Pengakuan tersangka juga jelas. Lalu apa lagi yang ditunggu kejaksaan?” tegas Joko saat ditemui, Selasa (29/4/2025).
Joko menyebut, keberadaan TP2ID justru mengacaukan tatanan birokrasi. Peran PPK dan PPTK tidak lagi berjalan sesuai fungsi, karena kebijakan dikuasai oleh aktor non-struktural yang kebal pertanggungjawaban.
“Dari sabo dam menjadi dam, ini kebohongan publik. Rencana teknis saja bisa berubah karena intervensi. Ini preseden buruk,” ujar Joko.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Blitar masih tampak berhati-hati. Kepala Seksi Pidana Khusus Gede Willy mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja mengumpulkan alat bukti secara sistematis dan hati-hati. Ia menolak berkomentar terkait petisi yang beredar.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Serahkan 204 SK ASN: Titik Awal Pengabdian Menuju Blitar Masa Depan
“Kami tidak bisa merespons petisi. Tapi prinsipnya, jika alat bukti cukup, siapa pun yang terlibat akan diproses. Kami bekerja berdasarkan hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dam Kali Bentak yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023. Proyek senilai Rp 4,9 miliar itu kini menyeret empat orang sebagai tersangka: dua dari pihak rekanan pelaksana proyek (Direktur CV Cipta Graha Pratama, M. Baweni, dan tenaga administrasi M. Iqbal), serta dua ASN Dinas PUPR yaitu Sekretaris Dinas Heri Santosa dan Kabid SDA Hari Budiono.
Sementara Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono, yang sempat mengajukan pensiun dini, belum dijadikan tersangka. Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah serta kakaknya, Muchlison, anggota TP2ID, dan menggeledah dua rumah mereka.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar lapisan-lapisan kekuasaan tak kasat mata yang diduga kuat bermain di balik proyek infrastruktur tersebut. Bagi sebagian warga Blitar yang menyuarakan lewat petisi, TP2ID bukan sekadar tim percepatan, tetapi wajah baru dari praktik kekuasaan informal yang selama ini sulit disentuh hukum.
Jika tidak segera ditindak, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum bisa kembali tergerus. Dalam atmosfer publik yang kian kritis, langkah kejaksaan akan menjadi ujian integritas sekaligus penentu arah pemberantasan korupsi lokal.