free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Polres Kediri Ungkap Kasus Sabu 900 Gram Lebih, Tiga Tersangka Diamankan

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

22 - Apr - 2025, 17:40

Placeholder
Polres Kediri menggelar rilis pers hasil pengungkapan kasus sabu - sabu.

JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kediri berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 913,66 gram.

Tiga tersangka tersebut  yakni Mohamad Ilham Maulana alias Kacung, warga Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, serta pasangan suami istri Abdul Hamid Khoiron alias Amek dan Kholifatul Agustinawati alias Olip, warga Bloran, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Keluarga Korban Sebut Jatim Park 1 Komitmen Pemulihan Tuntas, tapi Belum Ada Perjanjian Tertulis

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang berlanjut pada penangkapan Kacung. Dari tangan Kacung, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 913,66 gram yang dikemas dalam 9 plastik bening.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari Amek yang diketahui sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa, yakni kepemilikan 57,33 gram sabu dan ribuan butir pil dobel L, tiga bulan yang lalu.

Selain Amek, polisi juga mengamankan istrinya, Olip, yang berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan sabu.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. 

“Kita mengamankan tiga tersangka. Kacung berperan sebagai kurir. Sedangkan Amek sebagai pemilik barang sekaligus pengendali dan Olip membantu menyediakan tempat penyimpanan,” ungkapnya.

Baca Juga : Kemenag Bondowoso Galakkan Penghijauan Lewat Penanaman 500 Bibit Matoa di Hari Bumi

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat timbang dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Kediri juga menyampaikan, pelaku Kacung mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu. "Kasus penangkapan sabu ini terus didalami oleh Polres Kediri untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus narkoba sabu-sabu polres kediri kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---