JATIMTIMES - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang angkutan barang beroperasi pada masa mudik dan balik Lebaran 2025. Ia menekankan, pihaknya hanya melakukan pembatasan operasional selama 16 hari, yakni mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.
Hal ini untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025. Dudy menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
Baca Juga : Komunitas Honda Jazz GE8 Malang: Lebih dari Sekadar Hobi, Sebuah Keluarga Otomotif
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy, Selasa (18/3/2025).
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Baca Juga : Bank Jatim Cabang Kepanjen Bakal Terus Mendukung Pembangunan di Kabupaten Malang
Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy.