JATIMTIMES - Menjelang Idulfitri, banyak orang ingin memberikan uang dalam kondisi rapi dan bersih saat berbagi rezeki kepada keluarga atau kerabat. Salah satu cara yang belakangan viral adalah dengan mencuci dan menyetrika uang kertas agar terlihat seperti baru.
Tren ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @Arsari_25 menunjukkan proses "mencuci" uang. Dalam video tersebut, uang pecahan Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu direndam dalam air sabun, lalu disikat menggunakan sikat gigi untuk menghilangkan kotoran.
Baca Juga : Heboh Semburan Lumpur Lapindo Disebut Berhenti, Ini Faktanya
"Oke guys, konten hari ini kita mau buat tutorial nyuci uang. Pertama-tama, kita rendam uang dengan air sabun guys. Jangan lupa habis itu kita sikat biar kotoran membandel pada hilang," kata pengunggah video tersebut.
Setelah itu, uang dikeringkan dengan cara dijemur di atas meja, lalu dicatok menggunakan catokan rambut agar kembali rapi dan kaku seperti uang baru.
"Keringkannya jangan pakai kipas ya supaya uang tidak berterbangan. Untuk yang terakhir, bisa dicatok guys atau bisa disetrika," tambahnya.
Konten ini langsung viral dan telah ditonton lebih dari 3 juta kali. Sang kreator video mengaku melakukan cara ini karena biaya jasa penukaran uang yang dianggap mahal. "Jasa tuker uang mahal gess, ngene ae wess," tulisnya dalam caption.
Namun, apakah sebenarnya mencuci dan menyetrika uang diperbolehkan? Apakah ada risiko uang menjadi tidak berlaku setelah dibersihkan dengan cara ini?
Uang kertas bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol negara yang diatur dalam Undang-Undang. Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya.
Meskipun niatnya hanya membersihkan, mencuci dan menyetrika uang dikhawatirkan dapat merusak bahan dan tinta pada uang kertas, sehingga bisa berisiko mengurangi nilai rupiah itu sendiri.
Baca Juga : RKPD 2025-2030, DPRD Kota Blitar Dorong Kebijakan Berbasis Kebutuhan Warga
Bank Indonesia juga telah memberikan imbauan terkait tren ini. Melalui unggahan di akun X (Twitter) resminya, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tidak boleh dibasahi, dicuci, maupun disetrika, karena merupakan simbol kedaulatan negara.
"Duuhh #SobatRupiah, uang Rupiah jangan disamakan dengan kain jemuran dong. Untuk selanjutnya mari sama–sama kita jaga & rawat Rupiah kita dengan cara 5J. Jangan disetrika lagi yaa uang kamu. Yukk cintai Rupiah kita karena uang Rupiah merupakan simbol Kedaulatan Negara kita lho," tulis akun resmi @bank_indonesia.
Daripada mencuci dan menyetrika uang, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk menukarkan uang baru melalui fasilitas Kas Keliling Bank Indonesia, yang biasanya tersedia menjelang momen-momen besar seperti Idulfitri.
Selain itu, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru di bank-bank resmi seperti BCA, BNI, Mandiri, dan BRI dengan prosedur yang mudah. Dengan menukarkan uang secara resmi, masyarakat bisa mendapatkan uang baru tanpa risiko merusaknya.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan Prinsip 5J dalam merawat uang rupiah. 5 J yang dimaksud adalah Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas dan Jangan dibasahi. Jadi, sebelum ikut-ikutan tren mencuci uang, sebaiknya pertimbangkan kembali dampaknya, ya. Semoga informasi ini bermanfaat.