free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Transportasi

Pengusaha Truk Ungkap Dampak Angkutan Barang Dilarang Beroperasi 16 Hari

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

12 - Mar - 2025, 18:41

Loading Placeholder
Angkutan barang melintas di jalan tol.

JATIMTIMES - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak durasi pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 yang terlalu lama. Dengan adanya kebijakan terbaru pemerintah, angkutan barang dilarang beroperasi selama 16 hari. 

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menjelaskan, kebijakan tersebut bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan. Lebih dari itu, seluruh elemen pelaku usaha yang terlibat juga terdampak, yaitu pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.

Baca Juga : Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Jual Narkoba, Berkedok Konsultan Spiritual

"Dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen, karena tersendat pengiriman bahan baku industri , akan terganggu ekspor-impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, larangan tersebut juga akan mengakibatkan penumpukan barang di pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan.

"Juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time," tandasnya.

Dampak berikutnya, para eksportir akan kesulitan dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barang yang akan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang. Pengemudi juga tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi. 

Tak hanya itu, kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan. Ia menambahkan, larangan tersebut juga akan memperburuk citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses ekspor-impornya.

"Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal ekspor dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan," imbuh Gemilang Tarigan.

Ia menilai, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di Tanah Air saat ini. Ia menyebut banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga : Pemprov Jatim Buka Mudik Gratis Jalur Darat dan Laut, Pemudik Bisa Bawa Kendaraan R2

"Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang," katanya.

Lebih lanjut, menurutnya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Tanah Air dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, seakan menjadi budaya regulator tanpa memperdulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang.

"Terlebih tidak memikirkan dampak langsung bagi para pengemudi ataupun tenaga buruh bongkar muat yang sangat bergantung mendapatkan penghasilan harian dari adanya aktivitas operasional angkutan barang. Dampak negatif yang dapat memicu terjadinya kerawanan gejolak sosial dikarenakan kebutuhan biaya hidup," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Aptrindo mendesak pemerintah melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025. Pihaknya meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 April 2025. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Transportasi

Artikel terkait di Transportasi

--- Iklan Sponsor ---