free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Pengusaha Truk Protes Durasi Pembatasan Angkutan Barang Terlalu Lama

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Mar - 2025, 12:10

Placeholder
Kendaraan angkutan barang melintas di ruas jalan tol.

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan tersebut menuai protes dari para pengusaha truk.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 6 Maret 2025.

Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Gencarkan Perawatan Jalur KA Demi Kelancaran Angkutan Lebaran

Dalam SKB tersebut, angkutan barang dilarang beroperasi di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Artinya, kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi selama 16 hari.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai durasi tersebut terlalu lama. Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menyebut kebijakan tersebut jelas merugikan para pengusaha truk.

"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah merevisi kebijakan tersebut. Gemilang Tarigan menegaskan, Aptrindo meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.

"Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 April 2025," paparnya.

Baca Juga : Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk di Jalan Arteri Jombang

Dia menilai, pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.

"Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka kami seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan stop operasional mulai tanggal 20 Maret 2025," tandasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Transportasi truk angkutan barang lebaran idulfitri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---