JATIMTIMES - Penyaluran bantuan sosial berupa beras di Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (2/9/2026), sempat diwarnai kericuhan. Sejumlah warga kecewa setelah penyalur tiba-tiba memberlakukan ketentuan baru yang sebelumnya belum diketahui masyarakat.
Aturan tersebut mengharuskan warga yang menjadi pengganti penerima manfaat masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Padahal, sejumlah warga pengganti telah datang sejak pagi dengan membawa dokumen yang selama ini menjadi persyaratan penggantian penerima manfaat.
Kondisi itu membuat puluhan warga akhirnya tidak mendapatkan bantuan beras pada hari tersebut.
Ketua RW 04 Kelurahan Pisang Candi, Hadi Susanto, bahkan mendatangi langsung kantor kelurahan setelah menerima laporan dari warganya. Ia mempertanyakan dasar penerapan ketentuan desil tersebut kepada pihak penyalur.
Menurut Hadi, penerapan aturan baru itu menimbulkan persoalan karena warga telah datang sejak pagi dan sebelumnya memahami mekanisme penggantian penerima manfaat yang selama ini berjalan.
“Katanya ini aturan baru. Apa dasarnya? Kok bisa-bisanya dengan arogan seperti itu sehingga warga saya banyak yang pulang padahal sudah datang sejak pagi,” kata Hadi, Rabu (2/9/2026).
Hadi kemudian mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berasal dari pemerintah pusat atau memiliki dasar regulasi yang jelas dari Bulog. Dari penjelasan yang diterimanya, aturan desil tersebut disebut merupakan hasil keputusan kelompok.
“Saya tanya (kepada juru salur dari Bulog, red) kok ini ternyata rapat keputusan kelompok. Saya tanya lagi ada aturan pusat? Kok katanya kelompok saja. Ya gak bisa ini,” jelasnya.
Akibat ketentuan tersebut, lebih dari 50 warga RW 04 yang sebelumnya datang untuk mengambil bantuan harus kembali pulang tanpa membawa beras. Bahkan Hadi tak menampik ada penerima manfaat dari RW lain yang terpaksa pulang tanpa adanya penjelasan yang konkrit.
Hadi menilai kondisi itu janggal karena selama ini warga pengganti penerima manfaat dapat diproses dengan membawa SPJTM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Padahal kalau pengganti biasanya bawa SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sudah bisa. Cuma ini pada hari ini saja gak bisa. Aneh ini,” keluhnya.
Sementara itu, Lurah Pisang Candi, Andi Hamzah, mengaku juga terkejut dengan munculnya ketentuan tersebut. Ia mengatakan, pihak kelurahan baru mengetahui adanya aturan yang mensyaratkan pengganti penerima manfaat harus masuk desil 1 hingga 4.
Selama ini, mekanisme penggantian penerima manfaat telah berjalan melalui sistem yang dimiliki Puskesos. Data warga pengganti disiapkan apabila terdapat penerima manfaat yang pindah alamat maupun meninggal dunia.
Menurut Andi, mekanisme tersebut selama ini tidak menimbulkan persoalan. “Nah itu sudah otomatis diberikan ke daftar nama yang sudah kita buatkan ya berdasarkan dengan survei juga. Ini tiba-tiba harus masuk desil berdasarkan aturan baru,” kata Andi.
Persoalan lain muncul karena proses pendataan desil bagi warga sendiri baru saja dilakukan dan rampung beberapa hari sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, data terbaru dinilai belum sepenuhnya dapat langsung terakomodasi dalam penyaluran bantuan. “Otomatis datanya ini nggak bisa langsung tercover semua,” jelasnya.
Baca Juga : Dekranasda Tanpa Nakhoda, DPRD Kota Malang Khawatir Berdampak pada Geliat UMKM
Untuk penyaluran kali ini, bantuan beras yang berasal dari Bulog diberikan untuk periode tiga bulan. Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan.
Penyaluran di Kelurahan Pisang Candi dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan melibatkan penerima manfaat dari 11 RW. “Ada 11 RW. Dan itu dua hari. Totalnnya 920-an sekian kurang lebih,” imbuhnya.
Andi mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang akhirnya tidak menerima bantuan karena proses penyaluran dan pendataan masih berlangsung. “Gak tahu ya berapa. Ini belum selesai,” jelasnya.
Terkait nasib warga yang belum memperoleh bantuan, pihak kelurahan juga belum dapat memastikan kapan bantuan tersebut akan diberikan. Karena pihaknya juga tidak diajak untuk koordinasi dari pihak juru salur Bulog, meski sebelumnya juga ada sedikit kericuhan. Namun, Andi memastikan bantuan itu tidak serta merta hilang.
“Ini gak tahu seperti apa nantinya. Yang pasti gak mungkin gak dapat atau hangus,” kata Andi menenangkan.
Sementara itu, Juru Salur Bulog, Yohanes Aristofel, menyebut persoalan yang terjadi di Kelurahan Pisang Candi lebih disebabkan adanya kesalahpahaman terkait informasi aturan terbaru.
Ia menjelaskan, ketentuan yang diterapkan memang mensyaratkan calon pengganti penerima manfaat masuk dalam desil 1 hingga 4. Namun, informasi mengenai aturan tersebut kemungkinan belum sepenuhnya diterima masyarakat maupun pemangku wilayah.
“Dan mungkin informasi itu belum nyampai sepenuhnya ke masyarakat atau ke pemangku wilayah,” kata Yohanes.
Yohanes juga menegaskan bahwa warga yang belum mendapatkan beras pada penyaluran kali ini tidak otomatis kehilangan hak atas bantuan. Mengenai penentuan akhir mengenai kelayakan penerima, Yohanes justru memberikan bola liar kepada Puskesos untuk melakukan proses validasi.
“Kita butuh validasi untuk itu. Jadi kita nggak bisa semaunya juru salur gitu,” kata Yohanes.