JATIMTIMES - Memasuki September 2026, sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah kembali menjadi perhatian masyarakat. Bantuan tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bansos pada September juga bertepatan dengan periode alokasi triwulan III, yakni untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Beberapa program yang perlu diketahui masyarakat antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga : Angin Kencang Terjang Desa Sopet Situbondo, Atap Tiga Rumah Warga Terhempas
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Cara Cek Penerima Bansos September 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:
• Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
• Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
• Masukkan kode captcha yang tersedia.
• Klik "CARI DATA".
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai penerima manfaat dan bantuan yang terdaftar.
Informasi yang muncul dapat mencakup jenis bantuan seperti PKH, BPNT, maupun PBI-JK serta status penyalurannya.
Daftar Bansos yang Berkaitan dengan Penyaluran September 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini mencakup komponen kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial.
Dikutip dari website KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, penerima PKH dapat berasal dari keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
Besaran bantuan PKH berdasarkan kategori penerima antara lain:
• Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
• Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
• Siswa SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
• Siswa SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap.
• Siswa SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
• Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta per tahap.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun sehingga waktu diterimanya bantuan dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau yang juga dikenal sebagai Program Kartu Sembako merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik dengan besaran Rp 200.000 per bulan. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan penerima manfaat sesuai ketentuan program.
Pada 2026, terdapat perubahan terkait kriteria penerima BPNT. Masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang berhak menerima bantuan. Sementara itu, desil 5 tidak lagi masuk dalam kriteria penerima seperti pada ketentuan sebelumnya.
Baca Juga : 1 September 2026 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Polwan dan Hari Menulis Surat Sedunia
Untuk PKH dan BPNT, penyaluran dilakukan dalam empat tahap dalam setahun. Secara umum, tahap tersebut mencakup:
• Tahap 1: Januari-Maret
• Tahap 2: April-Juni
• Tahap 3: Juli-September
• Tahap 4: Oktober-Desember
Dengan demikian, September 2026 berada dalam periode tahap 3.
3. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk pembayaran iuran jaminan kesehatan melalui program PBI-JK.
PBI-JK diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi ketentuan sebagai peserta. Iuran kepesertaan sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang membayar iuran sendiri, peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah ditanggung pemerintah.
Peserta PBI-JK dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan lain yang perlu diperhatikan adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun siswa yang memenuhi kriteria tertentu.
PIP diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus mencegah siswa mengalami putus sekolah. Program tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan kepada anak yang sebelumnya tidak melanjutkan pendidikan agar dapat kembali bersekolah.
Besaran dana PIP yang disebutkan dalam informasi tersebut adalah:
• SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
• SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
• SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun, sesuai ketentuan dan penyesuaian yang berlaku.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur yang ditetapkan pemerintah. Untuk jenjang SD dan SMP, penyaluran antara lain melalui BRI, sedangkan jenjang SMA/SMK antara lain melalui BNI.
Jangan Hanya Menunggu Pencairan, Cek Status Penerima
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bansos sebaiknya tidak hanya menunggu dana masuk ke rekening. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK KTP.
Perlu diketahui, waktu pencairan bantuan dapat berbeda antara penerima satu dengan lainnya. Karena itu, informasi mengenai jadwal penyaluran sebaiknya digunakan sebagai gambaran periode pencairan, bukan sebagai kepastian bahwa seluruh penerima akan menerima bantuan pada tanggal yang sama.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima, jenis bantuan yang diterima, serta status penyalurannya.