free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Tekno

Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan ke Pelanggan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

29 - Aug - 2026, 13:41

Loading Placeholder
Ilustrasi internet. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kabar baik bagi pengguna layanan internet seluler di Indonesia. Pemerintah kini mewajibkan operator telekomunikasi memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

Artinya, kuota yang sudah dibayar tidak boleh begitu saja dihapus atau dinyatakan hangus ketika masa berlaku paket berakhir. Operator seluler juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota tersebut tetap dapat digunakan.

Baca Juga : 4 Rekomendasi Film Bioskop Akhir Pekan Ini, Ada Agito Psychic War hingga Operasi Pesta Copet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya mengatakan, pemerintah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sisa kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Karena itu, Komdigi menerbitkan aturan tersebut untuk memastikan keputusan MK mengenai perlindungan hak pelanggan benar-benar diterapkan oleh operator telekomunikasi.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," jelas Meutya.

Pelanggan Bisa Pilih Rollover hingga Refund

Tidak hanya melarang kuota hangus, pemerintah juga meminta operator menyediakan mekanisme perlindungan yang bisa dipilih pelanggan.

Beberapa pilihan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga diperbolehkan menawarkan mekanisme perlindungan lain selama pilihan tersebut tidak merugikan pelanggan.

Menurut Meutya, aturan baru ini membuat pelanggan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan layanan telekomunikasi yang mereka butuhkan.

Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, kini pelanggan harus diberikan pilihan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Baca Juga : 5 Shio yang Dipercaya Cocok Buka Usaha Rumahan Menurut Feng Shui, Ada Shio Kamu?

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.

Selain perlindungan sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan sebelum maupun selama menggunakan layanan.

Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.

Komdigi menekankan bahwa informasi tersebut harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami pelanggan.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat mengetahui penggunaan sekaligus jumlah sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Dalam pelaksanaannya, operator telekomunikasi tidak langsung diwajibkan menyelesaikan seluruh pemenuhan ketentuan tersebut pada hari penerbitan surat edaran.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah laporan awal disampaikan, perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator benar-benar menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.

Dengan kebijakan ini, pelanggan diharapkan tidak lagi dirugikan akibat sisa kuota internet yang hilang sepihak setelah masa aktif paket berakhir.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Tekno

Artikel terkait di Tekno

--- Iklan Sponsor ---