free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Agama

Demonstrasi dalam Islam, Halal atau Haram? Simak Penjelasannya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

29 - Aug - 2026, 11:59

Loading Placeholder
Ilustrasi aksi demonstrasi menuntut kebijakan pemerintah. (ist)

JATIMTIMES - Demonstrasi kembali menjadi sorotan setelah aksi massa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 diwarnai berbagai tuntutan masyarakat. Aksi tersebut antara lain membawa isu pemberantasan korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset hingga persoalan ekonomi dan kebutuhan pokok.

Di tengah dinamika tersebut, muncul kembali pertanyaan mengenai bagaimana Islam memandang demonstrasi. Apakah aksi turun ke jalan untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah diperbolehkan dalam Islam?

Baca Juga : MIN 1 Kota Malang Libatkan Psikolog Dampingi Adaptasi Siswa di Pembelajaran Digital

KH Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dihukumi hanya berdasarkan bentuknya sebagai aksi massa. Hukum demonstrasi sangat bergantung pada tujuan, cara pelaksanaan dan dampak yang ditimbulkannya.

Dalam kajiannya yang disampaikan melalui kanal YouTube NU Channel, Gus Baha menerangkan bahwa demonstrasi pada dasarnya bermakna menunjukkan atau memperlihatkan sesuatu. Dalam konteks kehidupan masyarakat, sesuatu yang ditunjukkan itu bisa berupa sikap, kekuatan maupun aspirasi.

Karena itu, menurut Gus Baha, demonstrasi tidak otomatis menjadi sesuatu yang dilarang. Aksi menyampaikan pendapat dapat diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menghasilkan kemudaratan.

"Demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak bersifat anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain," jelas Gus Baha.

Pandangan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan sejumlah aksi demonstrasi yang terjadi belakangan. Dalam aksi 27 Agustus 2026, misalnya, berbagai kelompok masyarakat datang membawa tuntutan yang berbeda. Sebagian menyoroti pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset, sementara tuntutan lain berkaitan dengan persoalan ekonomi serta kebijakan pemerintah.

Menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui demonstrasi, dalam perspektif yang dijelaskan Gus Baha, tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip Islam. Kritik bahkan dapat menjadi bentuk kontrol sosial terhadap kekuasaan. Persoalannya muncul ketika penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain.

Kericuhan yang terjadi setelah aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan batas penting tersebut. Menurut laporan Reuters, aksi yang sebelumnya berlangsung damai kemudian diwarnai pembakaran, perusakan kendaraan, pemblokiran jalan dan serangan terhadap aparat. Lebih dari 300 orang diamankan dan 45 orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan vandalisme serta kekerasan.

Jika menggunakan kerangka pemikiran Gus Baha, maka yang perlu dibedakan adalah antara hak menyampaikan aspirasi dan cara menyampaikan aspirasi.

Demonstrasi untuk mengkritik kebijakan pemerintah tidak otomatis menjadi haram hanya karena dilakukan di jalan. Namun, tindakan yang menyertai demonstrasi dapat mengubah persoalan hukumnya ketika mengandung kekerasan, perusakan, ancaman atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dalam hal ini, tujuan yang dianggap baik tidak dengan sendirinya membenarkan semua cara yang digunakan untuk mencapainya.

Gus Baha juga menekankan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab dalam kehidupan bernegara. Ketika terdapat persoalan yang dianggap perlu dikritisi, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat. Tidak menggunakan hak untuk menyampaikan aspirasi ketika terdapat persoalan yang perlu diperjuangkan juga dapat dipandang sebagai sikap yang kurang bertanggung jawab.

Namun, hak tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab. Demonstrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, mengganggu hak masyarakat lain atau menciptakan kerusakan yang lebih besar daripada persoalan yang sedang dikritik.

Dengan demikian, hukum demonstrasi dalam Islam tidak cukup dilihat dari pertanyaan "boleh atau tidak". Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa demonstrasi dilakukan, bagaimana cara melakukannya dan apa akibat yang ditimbulkannya.

Baca Juga : Penerima PIP 2026 Harus Masuk Desil Berapa? Ini Syarat, Cara Cek, dan Besaran Bantuannya

Penjelasan mengenai pentingnya keseimbangan kekuatan tersebut kemudian dikaitkan Gus Baha dengan Surat Al-Baqarah ayat 251.

Fa hazamûhum bi'idznillâh, wa qatala dâwûdu jâlûta wa âtâhullâhul-mulka wal-ḫikmata wa 'allamahû mimmâ yasyâ', walau lâ daf'ullâhin-nâsa ba'dlahum biba'dlil lafasadatil-ardlu wa lâkinnallâha dzû fadllin 'alal-'âlamîn.

Artinya: "Mereka (tentara Talut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan Daud membunuh Jalut. Kemudian, Allah menganugerahinya (Daud) kerajaan dan hikmah (kenabian); Dia (juga) mengajarinya apa yang Dia kehendaki. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Akan tetapi, Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam." (QS Al-Baqarah: 251)

Menurut Gus Baha, ayat tersebut mengandung pelajaran mengenai bagaimana kekuatan dapat menjadi mekanisme untuk mencegah kerusakan. Kekuasaan membutuhkan kontrol agar tidak digunakan secara sewenang-wenang, sementara kekuatan masyarakat juga harus dikendalikan agar tidak berubah menjadi sumber kerusakan.

Dalam kehidupan bernegara, kritik masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk kontrol terhadap kekuasaan. Demonstrasi dapat menjadi saluran untuk menunjukkan ketidaksetujuan, mendesak perubahan kebijakan atau meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tertentu.

Ketika massa menyampaikan aspirasi secara tertib, damai dan tidak merugikan orang lain, aksi tersebut berada dalam koridor yang berbeda dengan tindakan perusakan dan kekerasan.

Karena itu, demonstrasi yang dibenarkan dalam kerangka pemikiran Gus Baha bukan sekadar demonstrasi yang memiliki tuntutan benar, tetapi juga harus menggunakan cara yang tidak melahirkan mudarat.

Aksi massa tetap harus menghormati kehidupan orang lain, menjaga ketertiban, tidak melakukan kekerasan serta tidak merusak fasilitas yang menjadi kepentingan publik.

Dalam konteks aksi-aksi yang terjadi belakangan, pesan tersebut menjadi relevan. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan pemerintah berkewajiban mendengar aspirasi. Namun, kedua pihak juga memiliki tanggung jawab menjaga agar perbedaan pendapat tidak berubah menjadi kerusakan.

Dengan kata lain, Islam tidak secara mutlak menutup ruang demonstrasi. Unjuk rasa dapat diperbolehkan sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial selama tujuan dan caranya tidak bertentangan dengan prinsip kemaslahatan.

Sebaliknya, ketika demonstrasi berubah menjadi kekerasan, perusakan atau tindakan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat luas, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai hak menyampaikan pendapat. Wallahu a'lam.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---