JATIMTIMES - Persoalan legalitas masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tidak sedikit usaha yang mampu berkembang dari sisi bisnis, namun belum dibarengi dengan tata kelola hukum yang memadai.
Kondisi tersebut menjadi perhatian MHERA LAW by Malvin Hariyanto & Partners. Firma hukum ini resmi membuka kantor baru di Jalan Baluran Nomor 2, Kota Malang, Jumat (28/8/2026), dengan fokus memperkuat pendampingan hukum bagi pelaku usaha di Malang Raya.
Baca Juga : Tak Cuma Bisnis Properti, Tomoland Salurkan Bantuan untuk Ojol dan Korban Bencana NTT
Pimpinan MHERA LAW, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., melihat persoalan hukum dalam dunia usaha tidak semestinya baru mendapat perhatian ketika sengketa sudah terjadi. Legalitas badan usaha, kontrak kerja sama, perlindungan merek, hingga kepatuhan terhadap regulasi justru perlu dipersiapkan sejak bisnis mulai dibangun.
Menurutnya, lemahnya aspek legalitas dapat menjadi salah satu penghambat UMKM untuk berkembang dan naik kelas. Bahkan, persoalan yang tampak sederhana pada awalnya berpotensi berubah menjadi konflik ketika tidak dituangkan dalam kesepakatan hukum yang jelas.
"UMKM menjadi perhatian khusus kami. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terhambat untuk naik kelas karena aspek legalitasnya belum tertata dengan baik. Kami hadir sebagai mitra strategis untuk mendampingi mereka sejak awal agar bisnis yang dijalankan memiliki fondasi hukum yang kokoh," ujar Malvin.
MHERA LAW sendiri menangani tiga bidang utama, yakni perkara perdata, pidana, dan korporasi. Namun, pendampingan sektor bisnis menjadi salah satu fokus utama, khususnya untuk UMKM dan korporasi.
Layanan yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara di pengadilan. Pendampingan juga mencakup pendirian dan legalitas badan usaha, penyusunan serta penelaahan kontrak bisnis atau contract drafting and review, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan merek dan Kekayaan Intelektual (KI), hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Persoalan penting lainnya adalah meningkatnya kompleksitas hubungan bisnis. Kerja sama tanpa kontrak yang kuat, legalitas yang tidak lengkap, maupun minimnya pemahaman terhadap regulasi dapat menjadi celah munculnya perselisihan di kemudian hari.
Karena itu, menurut Malvin, tata kelola hukum seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar kebutuhan ketika perusahaan menghadapi masalah. Hingga peresmian kantor baru tersebut, sebanyak 19 perusahaan dan korporasi tercatat telah mempercayakan penanganan hukum mereka kepada MHERA LAW sebagai kuasa hukum.
Di sisi lain, perkembangan sistem hukum nasional juga menuntut masyarakat dan dunia usaha semakin memahami hak-hak hukumnya. Hal tersebut menjadi salah satu sorotan Brigjen Pol. Singgamata saat memberikan pesan dalam peresmian kantor MHERA LAW.
Mantan Kapolres Malang Kota tahun 2015 itu menekankan pentingnya kedudukan yang sejajar antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim sebagai pilar penegakan hukum. Ia juga menyoroti perkembangan hukum pidana nasional, khususnya penguatan peran advokat dalam proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga : Pemkab Malang Raih Financial Literacy Award 2026, Sekda Budiar: Motivasi Perluas Literasi Keuangan
"Sesuai aturan terbaru, peran advokat semakin aktif. Jika dahulu hanya sebatas melihat dan mendengar dalam proses pemeriksaan, kini advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau bahkan menghentikan proses apabila penyidik melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat," ungkap Singgamata.
Menurut Singgamata, pendampingan hukum juga tidak semestinya selalu berujung pada pertarungan di meja hijau. Ia mendorong advokat untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice apabila memungkinkan, sehingga penyelesaian perkara dapat menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi hukum tidak hanya berbicara mengenai memenangkan perkara. Integritas, kejujuran, dan keberanian menempatkan persoalan sesuai fakta menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
"Prinsip adil itu sederhana, benar katakan benar, salah katakan salah, jangan dibolak-balik. Ketika menerima klien, petakan dan dudukkan dulu posisi perkaranya secara jujur. Jangan karena dibayar lalu hal yang salah dipaksakan jadi benar. Mari bersama-sama kita tegakkan aturan dan wujudkan rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat," tegasnya.
Kehadiran kantor MHERA LAW di Kota Malang pada akhirnya tidak sekadar menjadi ekspansi layanan sebuah firma hukum. Langkah tersebut hadir di tengah kebutuhan pelaku usaha terhadap kepastian hukum yang semakin kompleks.
Bagi UMKM, persoalan legalitas yang kerap dianggap sebagai urusan administratif kini dapat menentukan sejauh mana sebuah bisnis mampu berkembang. Sementara bagi korporasi, kepastian kontrak, kepatuhan regulasi, dan perlindungan aset intelektual menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan hukum yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha.