JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga Agustus. Sebagian besar merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga : Mahasiswa KKN UMM Perkuat Digitalisasi Wisata Pandansari Lor
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK terhadap industri perbankan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis Edwin dalam keterangan resmi tertulis yang dikutip Jumat (28/8/2026).
Daftar bank yang tutup sepanjang 2026
Sebelum BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR sejak Januari 2026.
Pada Januari, terdapat dua BPR yang izinnya dicabut. Keduanya yakni PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat pada 7 Januari 2026 dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Berikutnya pada Februari 2026, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari.
Memasuki Maret, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 31 Maret 2026.
Setelah itu, pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin tersebut efektif pada 25 Juni 2026.
Sementara pada Juli, ada tiga BPR yang izin usahanya dicabut, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat pada 16 Juli 2026.
Terakhir, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi yang berlaku efektif 19 Agustus 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional masing-masing bank dihentikan dan kantor bank tidak lagi dibuka untuk masyarakat umum.
OJK menegaskan, pencabutan izin usaha tidak berarti proses penyelesaian hak dan kewajiban bank berhenti begitu saja.
Penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing BPR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” tulis OJK.
OJK juga menyebut direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari BPR yang telah dicabut izinnya tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Baca Juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi, 21 Kali Gempa Letusan dan Lava Pijar Meluncur 1,5 Km ke Besuk Kobokan
Daftar 11 bank yang tutup hingga Agustus 2026
Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 hingga Agustus:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat, 7 Januari 2026.
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.
4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.
6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.
7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
11. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.
Dengan demikian, total ada 11 BPR yang izin usahanya telah dicabut OJK hingga Agustus 2026. Setelah izin dicabut, proses penyelesaian aset, kewajiban, serta hak nasabah selanjutnya mengikuti mekanisme likuidasi yang dilakukan oleh LPS.