free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Hari Libur dan Event Besar Tetap Kerja, DLH Batu Upayakan Juknis Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2026, 17:42

Loading Placeholder
Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu menyapu jalan dan trotoar di ruas protokol Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu tengah memperjuangkan skema pengupahan khusus bagi para petugas kebersihan yang tetap bekerja melampaui jam kerja normal. Pasalnya, hingga saat ini para petugas lapangan tersebut belum menerima uang lembur akibat aturan pengetatan anggaran daerah.

Kebijakan mengenai ketiadaan alokasi uang lembur tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksanaan APBD 2026 yang memberlakukan moratorium jam lembur di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai cukup memberatkan sektor kebersihan mengingat ritme penanganan sampah tidak mengenal hari libur.

Baca Juga : Libur Maulid Nabi Hanya Sehari, Arus Lalin Kota Batu Terpantau Landai

Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan membeberkan bahwa para petugas kebersihan kerap bekerja secara intensif dari pagi hingga malam saat kota dihujani berbagai acara besar. Penanganan sampah pada situasi insidental tersebut membutuhkan curahan tenaga ekstra dari para personel di lapangan.

"Kemarin sepanjang hari ada empat event dalam sehari, teman-teman itu all out dari pagi sampai pagi lagi itu memang nyata terjadi. Kami masih belum bisa mengakomodasikan itu dalam bentuk lembur yang berpihak pada teman-teman," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Dian menjelaskan bahwa penyesuaian hak kerja ini bukan ditujukan untuk lembur rutin pada hari Minggu biasa, melainkan khusus pada penanganan sampah agenda daerah yang bersifat padat. Pihaknya kini tengah berkoordinasi agar pemerintah daerah dapat menerbitkan aturan diskresi.

Guna memberikan payung hukum atas keringanan hak para petugas, DLH Kota Batu berencana mengusulkan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Surat Edaran Wali Kota Batu. Regulasi khusus ini diharapkan dapat menjadi dasar pencairan kompensasi kerja ekstra tanpa menyalahi SE APBD 2026.

Baca Juga : Genjot Ketahanan Pangan, Hany DPRD Jatim Inisiasi Bantuan Alsintan untuk Petani Tuban

"Perjuangannya sebenarnya bukan pada insentif harian, tapi skema lembur yang sementara ini terkena moratorium. Kami mengupayakan mungkin Pak Wali memiliki kebijakan khusus bagi teman-teman yang tidak mendapatkan hari libur karena tugas," terangnya.

Pihak DLH menargetkan formulasi skema kompensasi beban kerja insidental ini dapat disesuaikan dan masuk dalam perencanaan anggaran mendatang. Evaluasi berkala terus dilakukan agar keringanan hak petugas kebersihan dapat terakomodasi secara adil sejalan dengan pengabdian mereka menjaga kebersihan Kota Wisata Batu.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---