JATIMTIMES – Langkah tegas diambil dalam pengawalan program pemenuhan gizi nasional di wilayah Kabupaten Magetan. Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa dihentikan sementara (suspend). Langkah ini diambil lantaran kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dinilai belum memenuhi standar kelayakan.
Tak hanya persoalan infrastruktur dasar, tata kelola keuangan dalam pengadaan bahan pangan juga menjadi sorotan tajam. Pengelola SPPG diwanti-wanti untuk memperketat efisiensi belanja agar sesuai regulasi.
Baca Juga : Prabowo Pangkas BUMN, DPRD Jatim: Pemprov Harus Berani Bubarkan BUMD Tak Produktif
Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo, menegaskan bahwa jeda operasional ini difokuskan untuk pembenahan total prasarana di lapangan sebelum layanan benar-benar dibuka secara penuh.
“Yang di-suspend itu terkait adanya kelengkapan sarpras seperti IPAL. Infrastruktur tersebut saat ini masih terus dibenahi oleh pihak SPPG. Kami posisi masih menunggu kesiapannya,” ujar Teguh usai Rapat Koordinasi Satgas MBG Kabupaten Magetan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga bahan pangan di Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis (13/8/2026).
Selain pembenahan fisik, Teguh memberikan peringatan keras terkait proses belanja atau pengadaan bahan baku pangan. Pihaknya menggarisbawahi bahwa seluruh transaksi pembelian wajib mengacu pada standar Harga Pokok Produksi (HPP) yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan transaksi pengadaan di atas HPP, hal itu menjadi sinyal merah yang memicu tindakan pemeriksaan mendalam.
“Kalau harga pembelian melampaui HPP yang ditentukan, tentu ada indikasi tidak wajar. Terkait hal tersebut, dipastikan akan dilakukan proses audit dan pemeriksaan komprehensif,” tegasnya.
Di sisi lain, terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 dari Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi angin segar bagi ekosistem perekonomian daerah. Regulasi anyar ini dirancang untuk memperketat transparansi pengadaan pangan sekaligus mengoptimalkan penyerapan hasil produksi peternak lokal.
Teguh menggarisbawahi bahwa kewajiban mengambil pasokan dari peternak lokal ini bersifat mengikat dan mutlak bagi pengelola layanan.
Baca Juga : Respons Pidato Presiden, Pimpinan DPRD Jatim Minta Pengawasan MBG dan KDMP Diperketat
“SPPG harus dan wajib menyerap langsung dari peternak,” tegas Teguh
Menariknya, jangkauan pasar bagi peternak lokal Magetan kini makin terbuka lebar. Teguh menerangkan bahwa hasil produksi telur dari Magetan tidak hanya dipatok untuk mencukupi kebutuhan SPPG domestik, tetapi juga disiapkan untuk menopang kebutuhan SPPG di wilayah kabupaten maupun kota tetangga.
Bagi Kabupaten Magetan, kebijakan BGN ini menjadi karpet merah bagi para peternak telur setempat. Peternak lokal kini memiliki akses langsung untuk memasuk kebutuhan pangan program gizi secara berkelanjutan, tanpa terhambat rantai distribusi yang berbelit.
Lewat pembenahan sarpras dan penataan tata kelola ini, program gizi nasional di Magetan diharapkan tak sekadar berdampak pada kesehatan anak, tetapi juga memberikan efek domino positif bagi kesejahteraan ekonomi peternak di Kabupaten Magetan.