free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tanah 676 Meter Persegi Jadi Sengketa, Warga Gugat Pemdes Plosowahyu Lamongan ke KIP dan Ombudsman

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Aug - 2026, 18:08

Loading Placeholder
Nasicah dan ahli waris alm. Sodikin, didampingi kuasa hukum, Eko Faris Fahyudiono. (Ist)

JATIMTIMES - Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sodikin menggugat Pemerintah Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim). Mereka juga mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Jawa Timur karena salinan dokumen pertanahan yang diminta disebut tidak kunjung diberikan.

Dokumen yang diminta antara lain salinan atau fotokopi buku C Desa, buku B1, serta kretek/rincik desa terkait objek tanah yang sebelumnya dibeli oleh almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasicah.

Baca Juga : Presiden Prabowo Resmikan Empat Jembatan Garuda di Kota Blitar, Mas Ibin: Perkuat Konektivitas dan Ekonomi

Nasicah menjelaskan, sekitar tahun 1980-an, dirinya bersama almarhum suaminya tercatat sebagai warga Desa Plosowahyu. Keduanya membeli sebidang tanah seluas 676 meter persegi dari almarhum Ruslan.

Tanah tersebut berada di sisi timur Jalan Raya Lamongan-Babat, tepatnya di sisi kiri sebuah kafe yang disebut sebagai Café Putri.

Setelah Nasicah dan suaminya pindah dan menetap di Gresik, pihak keluarga mengaku berulang kali mendatangi Balai Desa Plosowahyu untuk meminta salinan dokumen terkait tanah tersebut. Namun, permintaan itu disebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan dan berlangsung hingga bertahun-tahun.

"Saya beberapa kali datang ke Balai Desa Plosowahyu menanyakan kejelasan tanah tersebut, tapi tidak ditanggapi dengan baik,” jelas Nasicah didampingi anak-anaknya selaku ahli waris, Kamis (13/8/2026).

Menurut Nasicah, keterangan dari kepala desa mengenai luas tanah yang tersisa juga disebut berubah-ubah. Ia mengaku pernah mendapat informasi bahwa luas tanah yang tersisa sekitar 200 meter persegi, sedangkan pada kunjungan terakhir disebut tinggal sekitar 100 meter persegi.

"Keterangan Kades, masih menurut Nasicah, selalu berubah-rubah. Seingat saya kades pernah bilang sisa luas tanah tinggal 200-an M2. Terakhir saya ke balai desa, katanya sisa luasnya 100-an M2," terusnya.

Kuasa hukum ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono dan Nanda Setiyawan dari kantor Fariz Fahyu and Rekan, menilai Pemerintah Desa Plosowahyu belum menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sepatutnya Pemerintah Desa Plosowayu tidak menutup akses informasi yang seharusnya bisa dikonsumsi publik termasuk apa yang menjadi hak daripada klien kami. Apalagi, apa yang dimohonkan berupa copy buku Leter C dan rincik bukan termasuk informasi yang dikecualikan,” jelas pengacara yang akrab disapa Fariz itu.

Fariz menyebut Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Plosowahyu telah menunda pelayanan atas permintaan dokumen tersebut. Menurut dia, kondisi itu berdampak pada upaya kliennya untuk mengurus peningkatan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Harapan untuk peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Pertanahan Lamongan, tertunda. Ketika kami melayangkan surat permohonan sesuai mekanisme sengketa informasi, sama saja, Kades selaku ketua PPID masih tidak memberikannya," terangnya.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur sengketa informasi. Pihak ahli waris mendaftarkan perkara ke KI Jatim serta mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Jawa Timur.

Baca Juga : Benarkah Semua Rumah Wajib Pasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus? Ini Aturannya

"Kami sudah ajukan pendaftaran sengketa/Persidangan non ajudikasi di KIP Jawa Timur tertanggal 11 Maret 2026. Sedangkan pengaduan ke Ombudsman, kami sUdah melengkapi syarat administrasi yang diminta dan sudah dilakukan verifikasi dinyatakan lengkap, Kami menunggu tindak lanjut dari KIP maupun Ombudsman," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Plosowahyu Agus Susanto memberikan penjelasan berbeda mengenai alasan dokumen tersebut belum dapat diberikan. Ia mengatakan, proses administrasi berkaitan dengan keterangan ahli waris masih belum selesai.

Menurut Agus, pihak ahli waris sebelumnya memang telah meminta surat keterangan ahli waris kepada pemerintah desa. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena prosesnya masih berada di tingkat desa dan belum dilanjutkan ke kecamatan.

“Kemarin saya dimintai surat keterangan ahli waris, tetapi kami belum bisa memenuhinya. Prosesnya hanya sampai di desa, belum sampai ke pihak kecamatan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, pemerintah desa belum berani memberikan dokumen yang dimohonkan karena persoalan mengenai pihak-pihak yang berstatus sebagai ahli waris dinilai belum sepenuhnya jelas.

“Saya tidak berani memberikan dokumen tersebut karena menurut saya, persoalan ahli warisnya masih belum selesai. Artinya, kami masih membutuhkan keterangan ahli waris yang jelas dan lengkap,” katanya.

Mengenai sengketa yang telah didaftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Agus mengatakan Pemerintah Desa Plosowahyu akan membahasnya terlebih dahulu bersama tim, termasuk tim hukum.

“Gugatannya sudah masuk. Nanti kita lihat dan akan kita diskusikan terlebih dahulu dengan tim, termasuk tim hukum,” ungkapnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---