free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Agama

Tata Cara Salat Rebo Wekasan untuk Tolak Bala, Lengkap dengan Penjelasan Hukumnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Aug - 2026, 16:48

Loading Placeholder
Ilustrasi salat. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Rebo Wekasan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut Rabu terakhir pada bulan Safar. Di tengah masyarakat, momen ini kerap diisi dengan berbagai amalan keagamaan yang diyakini sebagai ikhtiar memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai marabahaya atau bala.

Salah satu amalan yang dikenal dalam tradisi Rebo Wekasan adalah salat. Namun, salat yang dilakukan pada momen ini memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih. Sebab, tidak ditemukan dalil secara langsung dari Al-Qur'an maupun hadis yang secara khusus menetapkan adanya salat Rebo Wekasan.

Baca Juga : Dari Rumah Bung Karno Hingga Makam WR Soepratman, Gerindra Surabaya Napak Tilas Sejarah Kemerdekaan

Karena itu, pembahasan mengenai salat Rebo Wekasan tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pandangan ulama mengenai pelaksanaannya.

Pendapat yang menganjurkan amalan ini menyebut salat Rebo Wekasan dikerjakan sebanyak empat rakaat.

Dalam setiap rakaat, setelah membaca Surah Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Kautsar sebanyak 17 kali, Surah Al-Ikhlas lima kali, Surah Al-Falaq satu kali, dan Surah An-Nas satu kali.

Ada pula pendapat yang menganjurkan agar salat pada momentum Rebo Wekasan tidak diniatkan sebagai salat khusus Rebo Wekasan, melainkan sebagai salat sunnah mutlak.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan kedudukan salat sebagai ibadah mahdhah, yakni ibadah yang tata cara dan ketentuannya memiliki aturan tertentu dalam syariat.

Bagaimana Hukum Salat Rebo Wekasan?

Dalam Islam, ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah. Artinya, pelaksanaannya harus memiliki dasar dari Al-Qur'an dan sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa prinsip tersebut perlu diperhatikan ketika membahas amalan salat yang dikaitkan dengan momentum tertentu.

"Dalam fikih, ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah. Artinya, harus berdasarkan petunjuk dari Al-Qur'an dan sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Kiai Miftah pada 19 Agustus 2025, seperti dikutip dari MUI Digital.

Menurutnya, terdapat ibadah salat yang memiliki dalil secara langsung, seperti salat Dhuha, salat gerhana, dan salat Witir.

Di sisi lain, ada pula salat sunnah mutlak yang pelaksanaannya tidak terikat dengan waktu, sebab, maupun tata cara tertentu.

Konsep salat sunnah mutlak inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pendapat ulama dalam membahas salat pada momentum Rebo Wekasan.

Namun sejatinya salat Rebo Wekasan tidak ditemukan dalam dalil langsung, baik Al-Qur'an maupun hadis. Amalan tersebut antara lain dibahas dalam kitab Kanz an-Najah wa as-Surur karya Syekh Abdul Hamid al-Qudsi dan Al-Risalah al-Badi'ah karya KH M. Djamaluddin Ahmad.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pandangan yang mengarahkan agar salat tersebut diniatkan sebagai salat sunnah mutlak.

Dengan demikian, salat yang dilakukan pada waktu Rebo Wekasan tidak diposisikan sebagai salat sunnah khusus yang memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana salat Dhuha, Witir, atau salat gerhana.

Perbedaan pandangan ulama justru muncul ketika salat sunnah mutlak tersebut dilakukan pada waktu yang secara khusus dikaitkan dengan Rebo Wekasan.

Salah satu penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam kitab Kanz an-Najah wa as-Surur karya Syekh Abdul Hamid Muhammad Ali. 

Baca Juga : Besok Rebo Wekasan 2026, Ini Doa Tolak Bala Lengkap dengan Latin dan Artinya

Ia berpandangan bahwa salat Safar atau yang dikenal dalam tradisi sebagai Rebo Wekasan tidak dilakukan dengan niat sebagai salat khusus. 

Namun, seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan salat pada waktu tersebut dengan niat salat sunnah mutlak. Salat sunnah mutlak dilakukan secara sendiri dan tidak ditentukan jumlah rakaatnya.

Berikut penjelasan yang dinukil dari kitab tersebut:

قُلتُ: وَمِثْلُهُ صَلَاةُ صَفَرٍ، فَمَنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ فِي وَقْتِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ فَلْيَنْوِ النَّفْلَ الْمُطْلَقَ فُرَادَى، مِنْ غَيْرِ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ، وَهُوَ مَا لَا يَتَقَيَّدُ بِوَقْتٍ، وَلَا سَبَبٍ، وَلَا حَصْرَ لَهُ. اِنْتَهَى.

Artinya: "Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah sholat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki sholat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati sholat sunnah mutlak dengan sendirian (bukan berjamaah) tanpa bilangan rakaat tertentu. Sholat sunnah mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya."

Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara salat khusus Rebo Wekasan dengan salat sunnah mutlak yang dilakukan bertepatan dengan momentum Rebo Wekasan.

Tata Cara Salat Rebo Wekasan

Bagi pendapat yang mengamalkan salat Rebo Wekasan dengan tata cara tertentu, salat tersebut dikerjakan sebanyak empat rakaat.

Setiap rakaat diawali dengan membaca Surah Al-Fatihah. Setelah itu, bacaan dilanjutkan dengan:
1. Surah Al-Kautsar sebanyak 17 kali.
2. Surah Al-Ikhlas sebanyak 5 kali.
3. Surah Al-Falaq sebanyak 1 kali.
4. Surah An-Nas sebanyak 1 kali.

Namun, terdapat pula pendapat yang tidak menetapkan jumlah rakaat tertentu. Salat dilakukan sebagai salat sunnah mutlak, sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Hamid dalam Kanz an-Najah wa as-Surur.

Karena itu, tata cara empat rakaat dengan bacaan surat tertentu tersebut sebaiknya dipahami sebagai salah satu pendapat yang berkembang dalam tradisi amalan Rebo Wekasan, bukan sebagai tata cara salat yang ditetapkan secara khusus melalui dalil Al-Qur'an atau hadis.

Salat Rebo Wekasan untuk Tolak Bala

Rebo Wekasan dalam tradisi masyarakat sering dikaitkan dengan amalan untuk memohon keselamatan dan perlindungan dari bala. Namun, dalam menjalankan ibadah salat, penting memperhatikan niat dan dasar pelaksanaannya. 

Bagi pendapat yang membolehkan, salat dilakukan dengan niat salat sunnah mutlak, bukan menetapkan adanya salat khusus yang diwajibkan atau disunnahkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, umat Islam yang ingin mengisi Rebo Wekasan dengan ibadah perlu memahami adanya perbedaan pandangan ulama mengenai amalan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat ya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---