free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Lengkap dengan Arti Huruf, Angka, dan Warna TNKB

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Aug - 2026, 10:57

Loading Placeholder
Ilustrasi pelat nomor. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan saat berada di jalan. Di balik kombinasi huruf, angka, hingga warna dasar pelat, terdapat informasi penting mengenai asal wilayah registrasi, jenis kendaraan, hingga fungsi penggunaannya.

Dengan memahami arti setiap kode pada pelat nomor, masyarakat dapat lebih mudah mengenali identitas dasar kendaraan yang melintas. Sistem penomoran kendaraan di Indonesia sendiri telah digunakan sejak masa kolonial Belanda dan terus berkembang hingga menjadi sistem registrasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga : Cara Daftar PIP 2026 SD, SMP, SMA Lewat HP, Cek Syarat dan Pencairan Agustus

Mengacu pada informasi yang dibagikan Kementerian Perhubungan melalui akun Facebook resminya pada Rabu (5/8/2026), penggunaan kode wilayah pada pelat nomor berawal dari Batavia. Saat itu, wilayah Batavia berada di bawah Batalyon B sehingga kendaraan di daerah tersebut menggunakan kode huruf B.

Penerapan kode wilayah kemudian diikuti berbagai daerah lain. Misalnya, Surabaya menggunakan kode L, sedangkan Banten memakai kode A. Seiring waktu, sistem tersebut terus disempurnakan hingga menjadi standar registrasi kendaraan di Indonesia.

Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan

Secara umum, susunan pelat nomor kendaraan di Indonesia terdiri dari tiga bagian utama, yaitu huruf depan, angka, dan rangkaian huruf belakang.

Sebagai contoh, pelat nomor B 287 TIE.

1. Huruf Depan Menunjukkan Wilayah Registrasi

Huruf pertama pada pelat nomor menunjukkan daerah tempat kendaraan didaftarkan.

Beberapa contohnya antara lain:

• B : DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

• D : Bandung dan sekitarnya

• AB : Daerah Istimewa Yogyakarta

• L : Surabaya

Artinya, kendaraan dengan pelat B 287 TIE terdaftar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, atau Bekasi.

2. Angka Menunjukkan Jenis Kendaraan

Deretan angka di tengah pelat nomor menjadi penanda kategori kendaraan.

Pembagiannya secara umum adalah:

• 1–2999 : Mobil penumpang atau kendaraan pribadi

• 3000–6999 : Sepeda motor

• 7000–7999 : Bus

• 8000–8999 : Kendaraan penumpang atau angkutan barang

• 9000–9999 : Truk atau kendaraan pengangkut beban berat

Pada contoh B 287 TIE, angka 287 menunjukkan kendaraan tersebut termasuk kategori mobil penumpang atau kendaraan pribadi.

Di bagian bawah pelat nomor juga terdapat angka kecil yang menunjukkan bulan dan tahun berakhirnya masa berlaku STNK. Informasi ini penting karena pelat nomor dan STNK wajib diperbarui setiap lima tahun.

Baca Juga : Ayat Kursi Bisa Datangkan Rezeki, Begini Tata Cara Mengamalkannya

3. Huruf Belakang Memiliki Arti Khusus

Rangkaian huruf setelah angka juga bukan sekadar pembeda.

Berdasarkan informasi dari laman Indonesia Baik, huruf-huruf tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:

• Huruf pertama menunjukkan subwilayah kabupaten atau kota.

• Huruf kedua menunjukkan subjenis kendaraan.

• Huruf ketiga menjadi kode pembeda administrasi.

Dengan demikian, setiap kombinasi huruf memiliki identitas yang berbeda meski berasal dari wilayah yang sama.

Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan

Selain huruf dan angka, warna dasar pelat nomor juga menunjukkan peruntukan kendaraan.

Berikut penjelasannya:

• Putih dengan tulisan hitam: Kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), serta badan internasional tertentu.

• Kuning dengan tulisan hitam: Kendaraan angkutan umum.

• Merah dengan tulisan putih: Kendaraan dinas milik instansi pemerintah.

• Hijau dengan tulisan hitam: Kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

• Putih dengan tulisan biru: Kendaraan milik korps diplomatik negara asing.

Pelat Nomor Bukan Satu-satunya Bukti Legalitas

Meski pelat nomor memuat banyak informasi mengenai kendaraan, keberadaannya tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan untuk memastikan legalitas kendaraan.

Status hukum kendaraan tetap harus mengacu pada dokumen resmi seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta data registrasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Dengan memahami arti huruf, angka, dan warna pada pelat nomor kendaraan, masyarakat dapat lebih mudah mengenali asal registrasi maupun fungsi kendaraan yang ditemui di jalan. Pengetahuan sederhana ini juga dapat meningkatkan pemahaman mengenai sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---